Rimbanusa.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden No. 31 Tahun 2023 yang mengatur percepatan pembangunan dan pengoperasian Bandara Udara Very Very Important Person (VVIP) untuk mendukung Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur. Namun, hingga saat ini, proses pembangunan Bandara VVIP di Ibu Kota Negara Baru masih berada dalam tahap persiapan.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati Pohan, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya sedang melaksanakan tahapan persiapan untuk membangun Bandara VVIP di Ibu Kota Negara Baru. Salah satu fokus utamanya adalah menyelesaikan status tanah dan merencanakan kegiatan pembangunan.
“Saat ini masih dalam tahapan persiapan dengan melihat regulasi yang ada, terutama status tanah dan penyiapan rencana kegiatan, dengan memperhatikan detail kondisi lapangan seperti analisa umum kontur dan lainnya,” jelas Adita saat dihubungi oleh detikcom pada Minggu (18/6/2023).
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 31 Tahun 2023, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki tugas utama dalam pembangunan dan pengoperasian Bandara VVIP di Ibu Kota Negara Baru.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR mengenai terbitnya Peraturan Presiden tersebut. Kami fokus pada pengembangan tahapan konsep pelaksanaan agar hasil pembangunan dan pengoperasian dapat optimal,” ungkap Adita.
Dalam Perpres tersebut, Menteri PUPR dan Menteri Perhubungan memiliki tanggung jawab utama dalam proses pembangunan Bandara VVIP. Tanggung jawab tersebut mencakup perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, dan pendanaan.
Pembangunan Bandara VVIP akan mencakup fasilitas keselamatan dan keamanan, fasilitas sisi udara seperti landasan pacu, runway strip, runway end safety area (RESA), stopway, clearway, taxiway, dan apron (landasan parkir). Selain itu, pembangunan juga mencakup fasilitas sisi darat, termasuk jalan di dalam kawasan dan jalan akses menuju Bandara VVIP.
Menteri PUPR akan bertanggung jawab dalam menyusun perencanaan desain teknis dan rencana teknis rinci pembangunan fasilitas sisi udara dan jalan akses menuju Bandara VVIP. Setelah itu, Kementerian PUPR juga akan melaksanakan pembangunan berdasarkan desain yang telah disusun.
Sementara itu, Menteri Perhubungan akan menyusun perencanaan teknis, studi kelayakan, masterplan, rencana teknis terinci, kajian kebutuhan fasilitas dan operasi bandar udara, serta studi lingkungan. Menteri Perhubungan juga akan menetapkan rencana desain teknis fasilitas keselamatan dan keamanan bandara serta fasilitas sisi darat.
Setelah itu, Kementerian Perhubungan akan melakukan verifikasi terhadap hasil pembangunan Bandara VVIP. Selanjutnya, mereka akan bertanggung jawab dalam pengoperasian dan pemeliharaan Bandara VVIP. (Sumber: detik.com/Herdi Alif Al Hikam)
Editor: Fuad