Kencang77smm panel murahKencang77 Heylinkprediksi togel akuratprediksi togel kencang77prediksi togel terbarupengeluaran togelhttps://www.zeverix.comsmm murahsmm indonesiasmm panelsmm terpercayasmm internasionalslot gacorslot onlineslot gacor hari inikencang77smm panel termurahsmm panel terbaikreseller smm panelsmm panel indonesiaKENCANG77kencang77kencang77 daftarkencang77 loginBerita Asia 0001Berita Asia 0002Berita Asia 0003Berita Asia 0004Berita Asia 0005Berita Asia 0006Berita Asia 0007Berita Asia 0008Berita Asia 0009Berita Asia 0010Berita Asia 0011Berita Asia 0012Berita Asia 0013Berita Asia 0014Berita Asia 0015Berita Asia 0016Berita Asia 0017Berita Asia 0018Berita Asia 0019Berita Asia 0020Berita Asia 0021Berita Asia 0022Berita Asia 0023Berita Asia 0024Berita Asia 0025Berita Asia 0026Berita Asia 0027Berita Asia 0028Berita Asia 0029Berita Asia 0030Berita Harian 8990001Berita Harian 8990002Berita Harian 8990003Berita Harian 8990004Berita Harian 8990005Berita Harian 8990006Berita Harian 8990007Berita Harian 8990008Berita Harian 8990009Berita Harian 8990010Berita Harian 8990011Berita Harian 8990012Berita Harian 8990013Berita Harian 8990014Berita Harian 8990015Berita Harian 8990016Berita Harian 8990017Berita Harian 8990018Berita Harian 8990019Berita Harian 8990020Berita Harian 8990021Berita Harian 8990022Berita Harian 8990023Berita Harian 8990024Berita Harian 8990025Berita Harian 8990026Berita Harian 8990027Berita Harian 8990028Berita Harian 8990029Berita Harian 8990030Berita Harian 8990031Berita Harian 8990032Berita Harian 8990033Berita Harian 8990034Berita Harian 8990035Berita Harian 8990036Berita Harian 8990037Berita Harian 8990038Berita Harian 8990039Berita Harian 8990040Berita Harian 8990041Berita Harian 8990042Berita Harian 8990043Berita Harian 8990044Berita Harian 8990045Berita Harian 8990046Berita Harian 8990047Berita Harian 8990048Berita Harian 8990049Berita Harian 8990050Berita UMKM 89001Berita UMKM 89002Berita UMKM 89003Berita UMKM 89004Berita UMKM 89005Berita UMKM 89006Berita UMKM 89007Berita UMKM 89008Berita UMKM 89009Berita UMKM 89010Berita UMKM 89011Berita UMKM 89012Berita UMKM 89013Berita UMKM 89014Berita UMKM 89015Berita UMKM 89016Berita UMKM 89017Berita UMKM 89018Berita UMKM 89019Berita UMKM 89020Berita UMKM 89021Berita UMKM 89022Berita UMKM 89023Berita UMKM 89024Berita UMKM 89025Berita UMKM 89026Berita UMKM 89027Berita UMKM 89028Berita UMKM 89029Berita UMKM 89030Berita UMKM 89031Berita UMKM 89032Berita UMKM 89033Berita UMKM 89034Berita UMKM 89035Berita UMKM 89036Berita UMKM 89037Berita UMKM 89038Berita UMKM 89039Berita UMKM 89040Berita Asia 0031Berita Asia 0032Berita Asia 0033Berita Asia 0034Berita Asia 0035Berita Asia 0036Berita Asia 0037Berita Asia 0038Berita Asia 0039Berita Asia 0040Berita Asia 0041Berita Asia 0042Berita Asia 0043Berita Asia 0044Berita Asia 0045Berita Asia 0046Berita Asia 0047Berita Asia 0048Berita Asia 0049Berita Asia 0050Berita Asia 0051Berita Asia 0052Berita Asia 0053Berita Asia 0054Berita Asia 0055Berita Asia 0056Berita Asia 0057Berita Asia 0058Berita Asia 0059Berita Asia 0060News 9001News 9002News 9003News 9004News 9005News 9006News 9007News 9008News 9009News 9010News 9011News 9012News 9013News 9014News 9015News 9016News 9017News 9018News 9019News 9020Berita 1001Berita 1002Berita 1003Berita 1004Berita 1005Berita 1006Berita 1007Berita 1008Berita 1009Berita 1010Berita 1011Berita 1012Berita 1013Berita 1014Berita 1015Berita 1016Berita 1017Berita 1018Berita 1019Berita 1020Berita Update 0001Berita Update 0002Berita Update 0003Berita Update 0004Berita Update 0005Berita Update 0006Berita Update 0007Berita Update 0008Berita Update 0009Berita Update 0010Berita Update 0011Berita Update 0012Berita Update 0013Berita Update 0014Berita Update 0015Berita Update 0016Berita Update 0017Berita Update 0018Berita Update 0019Berita Update 0020Perkembangan Teknologi Platform Game Global ModernStrategi Inovatif Platform Game Modern DigitalTransformasi Ekosistem Game Global Era DigitalDinamika Persaingan Platform Game Premium GlobalInovasi Teknologi Platform Game Modern InteraktifProyeksi Pertumbuhan Industri Game Global DigitalPerubahan Model Bisnis Platform Game DigitalAnalisis Tren Platform Game Global ModernStrategi Pengembangan Platform Game Pasar GlobalTransformasi Industri Game Global Era TeknologiStudi Ekosistem Game Online Komunitas PemainInovasi Platform Game Modern Era DigitalDinamika Pertumbuhan Industri Game PremiumStrategi Ekspansi Platform Game Global ModernPerkembangan Teknologi Interaktif Platform Game ModernAnalisis Perilaku Pemain Platform Game DigitalProyeksi Masa Depan Industri Game DigitalStrategi Inovasi Platform Game Digital ImersifTransformasi Industri Game Modern Teknologi AIDinamika Komunitas Game Digital Hiburan InteraktifRahasia Membaca Pola RTP HarianAnalisis RTP Live Komunitas PemainStrategi Memanfaatkan Momentum RTP HarianFormula Populer RTP 98 Persen ViralRahasia Pola RTP Pemain BerpengalamanFenomena Viral RTP Tinggi Komunitas GameStrategi Konsistensi Bermain Pola RTP HarianRahasia Komunitas Membaca Momentum RTPPola Permainan Saat RTP TinggiAnalisis Fenomena RTP Viral Game OnlineTransformasi Arsitektur Server Game Modern StabilTeknologi Enkripsi Baru Platform Premium GlobalEvolusi Algoritma Komputasi Awan Game DigitalInovasi Kecerdasan Buatan Prediksi Momentum GameStrategi Platform Game Adopsi Konektivitas 6GTransformasi Ekosistem Game Blockchain Transparansi PemainInfrastruktur Hybrid Cloud Industri Hiburan InteraktifTeknologi Visual XR Interaksi Pemain VirtualKeamanan Siber Industri Game Aset DigitalProyeksi Revolusi Digital Integrasi Big DataFormula Analisis RTP 98 Persen ViralRahasia Membaca Fluktuasi RTP 97 PersenStrategi Menggabungkan RTP Live Pola TransaksiFormula Matematika RTP 98 Persen ProfesionalMekanisme Sinkronisasi RTP Harian KemenanganRahasia Komunitas Global Analisis RTP 96Strategi Analisis RTP Waktu Bermain KonsistenFormula Prediksi Winrate Statistik TerapanPola Distribusi Modal Berbasis RTP TinggiMemahami Grafik RTP Real Time RisikoPola Interaksi Sosial Game Loyalitas PemainStrategi Ekspansi Vendor Game InternasionalPsikologi Pemain Menghadapi Algoritma ModernModel Bisnis Fair Play Game OnlineStrategi Personalisasi Data Pengalaman BermainTransformasi Ekonomi Digital Industri GamePerubahan Perilaku Konsumen Platform GamePlatform Game Premium Transparansi AlgoritmaInovasi Fitur Sosial Game Generasi BaruProyeksi Ekonomi Kreatif Industri Game Indonesia

PSI: RUU TPKS berpihak kepada korban

Ketua PSI Grace Natalie saat menyampaikan pidato (Foto: psi.id)

Rimbanusa.id – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempelajari draf Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang sedang dibahas di DPR. PSI memberikan sejumlah usulan dan saran agar RUU TPKS berpihak kepada korban.

“PSI terus mengamati dinamika dalam pembahasan pasal per pasal RUU TPKS yang mungkin saja malah mengurangi tujuan utama RUU TPKS ini, yakni perlindungan terhadap korban kekerasan seksual yang rentan dalam sistem hukum yang ada saat ini dan penegakan hukum dengan perspektif mengutamakan kepentingan terbaik korban,” kata Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dalam keterangan tertulis, Minggu (1/4/2022).

Pertama, terkait jenis tindak pidana kekerasan seksual, PSI mengusulkan agar RUU TPKS mengatur tindak pidana: (i) perkosaan; (ii) eksploitasi seksual; (iii) pemaksaan perkawinan, termasuk pemaksaan perkawinan terhadap korban dengan alasan menutup aib yang makin memperburuk kondisi psikis korban; (iv) pemaksaan aborsi; dan (v) kekerasan seksual berbasis gender secara online, seperti revenge porn.

“Kami mendorong agar pidana perkosaan tetap masuk, meskipun Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) juga menyertakan hal ini. Agar jangan sampai hak-hak korban jadi terhambat tarik menarik politik dalam RKUHP yang akan terjadi. Catatan Komnas Perempuan menyebur, sepanjang 2016 ke 2019, hanya 30% kasus perkosaan yang bisa naik ke tahapan hukum. Secara rata-rata, per hari ada 5 kasus perkosaan, itu pun hanya yang dilaporkan. Pasti angka riil yang terjadi jauh di atas itu,” kata Grace.

Kedua, pemenuhan hak korban atas kebenaran, keadilan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan. PSI mengusulkan agar biaya visum et repertum, visum et repertum psychiatricum, serta pemeriksaan dan perawatan pemulihan korban kekerasan seksual dan/atau layanan kesehatan lainnya yang diperlukan korban sebagai akibat tindak pidana kekerasan seksual menjadi tanggung jawab pemerintah dan dapat diakses melalui BPJS Kesehatan.

Selanjutnya, lanjut Grace, juga harus ditetapkan standar minimum layanan pemulihan korban dan sejauh mana korban berhak mendapatkan layanan pemulihan jika pelaku telah dihukum namun korban masih mengalami trauma yang mendalam, dan layanan pemulihan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara.

Kemudian, mewajibkan setiap pemerintah kabupaten/kota menyediakan rumah aman yang: (i) dapat diakses oleh korban dan saksi walaupun korban belum berani untuk memulai proses hukumnya; (ii) memadai dari segi jumlah maupun fasilitasnya; dan (iii) benar-benar aman dan dirahasiakan untuk melindungi keamanan dan keselamatan korban maupun saksi.

“Berikutnya, agar korban tidak menjadi gentar melaporkan pelaku, hanya karena takut dilaporkan kembali atas dugaan tindak pidana kesusilaan atau pornografi, perlu ada ketentuan tersurat dalam RUU TPKS guna mengecualikan korban kekerasan seksual dari pasal-pasal yang berpotensi mempidanakan korban seperti dugaan tindak pidana kesusilaan maupun pornografi khususnya yang tercantum di UU Informasi dan Transaksi Elektronik UU Pornografi,” Direktur Pemberdayaan Perempuan dan Anak DPP PSI Imelda Berwanty Purba menambahkan.

Lalu, soal penghapusan jejak digital atau hak untuk dilupakan (the right to be forgotten). Korban revenge porn mengalami penderitaan mental yang berkepanjangan dan berat akibat pencemaran nama baik dan stigma negatif. Meski Pasal 26 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur mekanisme untuk itu, namun PSI mendorong RUU TPKS mengatur lebih spesifik untuk memastikan perlindungan terhadap korban secara lebih cepat dan optimal.

“Negara juga harus hadir untuk memberdayakan ekonomi korban, sebagai imbas dari perlawanan balik korban. Solusi ini harus ada dalam RUU TPKS untuk memutus ikatan relasi kuasa yang sering dimanfaatkan pelaku untuk melakukan kekerasan seksual. Pendanaannya dapat dikelola dari victim trust fund. Agar korban berani bersuara dan melaporkan perbuatan pelaku, tanpa ketakutan akan masa depan ekonomi yang suram,” kata Imelda.

Selanjutnya, restitusi sebagai pidana wajib dan negara memberikan ganti kerugian yang adil, layak, dan komprehensif dalam hal pelaku dan pihak ketiga tidak mampu membayar restitusi. Restitusi seharusnya wajib dibayarkan dan bukan hanya sebagai pidana tambahan.

“Pidana penjara pengganti 1 (satu) tahun dalam hal pelaku tidak mampu membayar restitusi dalam Pasal 23 ayat (11) RUU TPKS belum memberikan rasa keadilan karena tidak dapat menggantikan kehilangan hak-hak korban khususnya korban anak untuk mendapatkan biaya pendidikan maupun penghidupannya agar terpenuhi kebutuhan fisik, mental, spiritual, maupun sosialnya. Karena itu, RUU TPKS agar mengatur kompensasi atau ganti kerugian dari negara yang layak dalam hal pelaku tindak pidana kekerasan seksual dan pihak ketiga tidak mampu membayar restitusi kepada korban atau keluarga korban, yang pendanaannya dapat dikelola dari victim trust fund,” tambah Imelda.

Ketiga, terkait sanksi pidana, PSI mengusulkan pidana denda atas pelecehan seksual berbasis elektronik dalam Pasal 5 ayat (1) RUU TPKS agar diperberat menjadi maksimal Rp 750 juta. Sanksi pidana denda dalam RUU TPKS minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 75 juta sedangkan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam UU ITE diancam dengan sanksi pidana denda maksimal Rp 750 juta padahal pelecehan seksual dapat menimbulkan trauma lebih di atas penghinaan.
PSI juga menyarankan pidana tambahan dalam Pasal 11 ayat (1) RUU TPKS. Yaitu, ditambahkan dengan kastrasi/kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik seperti yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Faktor pemberat sanksi pidana dalam Pasal 10 RUU TPKS agar ditambahkan terhadap: (i) dilakukan oleh keluarga; (ii) dilakukan oleh orang yang memiliki relasi kuasa terhadap korban; (iii) mengakibatkan korban cacat berat fungsi reproduksinya; (iv) mengakibatkan korban meninggal dunia; (v) pemaksaan pelacuran; (vi) pemaksaan aborsi oleh pelaku perkosaan; (vii) upaya menghalang-halangi proses hukum penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan pengadilan,” ujar Imelda.

Baca artikel detiknews, “Usul dan Saran PSI Agar RUU TPKS Berpihak pada Korban” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6013570/usul-dan-saran-psi-agar-ruu-tpks-berpihak-pada-korban.

Terakhir, terkait akses hukum, agar dinilai adil dan memastikan perlindungan terhadap korban serta membuka akses terhadap hukum seluas-luasnya, maka pengecualian terhadap kewajiban penyidik, penuntut umum, dan hakim memiliki pengetahuan, keterampilan, dan keahlian tentang penanganan korban yang berperspektif korban dan hak asasi manusia maupun telah mengikuti pelatihan terkait penanganan perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Pasal 16 RUU TPKS, harusnya berlaku juga pengecualiannya bagi pendamping hukum yaitu advokat dan paralegal, yang diwajibkan dalam Pasal 20 ayat (3) huruf (f) dan ayat (4) RUU TPKS.

“Dengan demikian dimungkinkan bagi advokat maupun paralegal yang berpengalaman menangani Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk memberikan pendampingan terhadap korban,” pungkas Imelda.

Sumber: detik.com

Editor: Ahmad Fuad Ghazali

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

maujp

maujp

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

118000601

118000602

118000603

118000604

118000605

118000606

118000607

118000608

118000609

118000610

118000611

118000612

118000613

118000614

118000615

118000616

118000617

118000618

118000619

118000620

118000621

118000622

118000623

118000624

118000625

118000626

118000627

118000628

118000629

118000630

118000631

118000632

118000633

118000634

118000635

118000636

118000637

118000638

118000639

118000640

118000641

118000642

118000643

118000644

118000645

118000646

118000647

118000648

118000649

118000650

118000651

118000652

118000653

118000654

118000655

118000656

118000657

118000658

118000659

118000660

118000661

118000662

118000663

118000664

118000665

118000666

118000667

118000668

118000669

118000670

118000671

118000672

118000673

118000674

118000675

128000666

128000667

128000668

128000669

128000670

128000671

128000672

128000673

128000674

128000675

128000676

128000677

128000678

128000679

128000680

128000681

128000682

128000683

128000684

128000685

128000686

128000687

128000688

128000689

128000690

128000691

128000692

128000693

128000694

128000695

128000696

128000697

128000698

128000699

128000700

128000701

128000702

128000703

128000704

128000705

128000706

128000707

128000708

128000709

128000710

128000711

128000712

128000713

128000714

128000715

128000716

128000717

128000718

128000719

128000720

128000721

128000722

128000723

128000724

128000725

128000726

128000727

128000728

128000729

128000730

138000421

138000422

138000423

138000424

138000425

138000426

138000427

138000428

138000429

138000430

138000431

138000432

138000433

138000434

138000435

138000436

138000437

138000438

138000439

138000440

208000341

208000342

208000343

208000344

208000345

208000346

208000347

208000348

208000349

208000350

208000351

208000352

208000353

208000354

208000355

208000356

208000357

208000358

208000359

208000360

208000361

208000362

208000363

208000364

208000365

208000366

208000367

208000368

208000369

208000370

208000371

208000372

208000373

208000374

208000375

208000376

208000377

208000378

208000379

208000380

208000381

208000382

208000383

208000384

208000385

208000386

208000387

208000388

208000389

208000390

208000391

208000392

208000393

208000394

208000395

208000396

208000397

208000398

208000399

208000400

208000401

208000402

208000403

208000404

208000405

208000406

208000407

208000408

208000409

208000410

208000411

208000412

208000413

208000414

208000415

news-1701