Rapat Paripurna DPRD Kaltim Bahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Penyampaian Laporan Hasil Kerja

DPRD Kaltim menggelar Rapat Paripurna Ke-42 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, M. Samsun.

Rimbanusa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna Ke-42 dengan agenda penting terkait rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Rapat ini juga mencakup pembentukan tim pembahas rencana kerja DPRD Kaltim tahun 2025 serta penyampaian laporan hasil kerja pansus pembahas Ranperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren.

Rapat yang digelar di Gedung Utama DPRD Kaltim pada Kamis (23/11) dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suparmi mewakili Penjabat Gubernur Kaltim, dan Sekretaris DPRD Kaltim Norhayati Usman.

Muhammad Samsun menjelaskan bahwa dalam proses penyusunan dokumen rencana kerja pemerintah daerah, penelaahan, pandangan, dan pertimbangan berdasarkan pokok-pokok pikiran (pokir) hasil penyerapan aspirasi menjadi krusial. Pimpinan DPRD telah mengirim surat kepada ketua fraksi dan ketua alat kelengkapan DPRD Kaltim untuk mengusulkan anggota tim pembahas pokir DPRD Kaltim untuk rencana kerja pemerintah daerah tahun 2025.

“Dalam susunan tim pembahas rencana kerja (renja), pembahasan akan fokus pada penyempurnaan tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, dan indikator kinerja DPRD Kaltim dalam menjalankan program kegiatannya,” ujar Samsun.

Rapat kemudian dihentikan untuk memberikan kesempatan kepada anggota DPRD Kaltim untuk membentuk tim pokir dan renja. Hasil rapat menunjukkan bahwa tim pokir akan dipimpin oleh Rusman Ya’qub dengan Harun Al Rasyid sebagai wakilnya, sementara tim renja akan dipimpin oleh Bagus Susetyo dengan Puji Setyowati sebagai wakilnya.

Selanjutnya, Mimi Meriami Br Pane menyampaikan bahwa DPRD Kaltim telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Ranperda Provinsi Kaltim tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren melalui Surat Keputusan DPRD Kaltim Nomor 51 Tahun 2023.

Mimi menjelaskan bahwa adanya Ranperda ini secara yuridis dapat memberikan payung hukum untuk melindungi hak-hak pesantren sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

“Pansus mendapat masukan dari berbagai pihak, termasuk anggota Pansus, perangkat daerah terkait, pengelola Pondok Pesantren, dan masyarakat umum, serta dari Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina produk hukum daerah,” ungkap Mimi.

Pansus dan pemerintah provinsi setuju bahwa Ranperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, yang telah melewati tahap pembahasan tingkat I, akan dilanjutkan ke tahap pembahasan tingkat II untuk memperoleh persetujuan. Struktur Ranperda ini telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 26 pasal, mengalami perubahan dari draft awal yang memiliki 13 bab dan 28 pasal. (adv/dprdkaltim)