Rimbanusa.id – Kepala Kejari Bontang Dasplin dan Direktur PT Bontang Migas dan Energi (BME) Siti Hamnah, menandatangani MoU (Memorandum of Understanding) penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.
Mou tersebut berdasarkan peraturan presiden tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Serta tugas pokok dan fungsi kejaksaan bidang perdata dan tata usaha yang meliputi, penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum.
Disaksikan langsung oleh Wali Kota Bontang Basrie Rase, kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejari Bontang pada Selasa (13/7/2021) siang itu, dilaksanakan dengan protokol kesehatan.
Siti Hamnah Menuturkan, tujuan kerjasama itu, untuk menertibkan persoalan hukum yang berlaku di Badan Usaha Milik Daerah (BMUD) yang dipimpinnya. Hal itu pun dianggapnya berguna dalam menghindari tindakan yang berakibat merugikan pemerintah Bontang.
“Tugas pokok dan fungsinya dari kejaksaan kan ada pendampingan terhadap BMUD. Kami pun merasa perlu akan hal itu, guna lebih memahami masalah hukum yang berlaku,” ujar Siti Hamnah Usai penandatangan MoU.
Lebih jauh, dia mengatakan MoU ini juga merupakan file hukum dan sebagai entry point dalam pelaksanaan kegiatan berupa bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum oleh Kejaksaan Negeri Bontang kepada PT BME (Perseroda) menghadapi permasalah hukum ke depan di bidang perdata dan tata usaha negara.
“MoU ini jadi dasar penegakan hukum di PT BME, durasinya hingga dua tahun ke depan dan Insyaallah akan terus diperpanjang,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Bontang Dasplin mengaku sangat mengapresiasi langkah dari PT BME tersebut. Menurutnya, kerjasama yang terjalin itu menguntungkan semua pihak yang terkait, baik itu PT BME, Pemerintah Kota dan Kejari Bontang.
“Kami sangat apresiasi, langkah ini bagus untuk penegakan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Dasplin.
Di masa kepemimpinan Direktur Siti Hamnah, Dasplin berharap tata kelola maupun program perusahaan lebih diperbaiki agar bisa membawa pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD) untuk Bontang.
“Direktur ini kan baru menjabat, jadi besar harapan kami agar pengelolaan bisa lebih bagus. Terutama terhindar dari masalah hukum yang bisa merugikan perusahaan,” pungkasnya. (*)
Penulis : M.Safril
Editor : Umil Surya