BONTANG – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bontang mengajukan usulan penyesuaian Upah Minimum Kota (UMK) Bontang untuk tahun 2026. Saat ini, besaran upah tersebut masih menunggu proses finalisasi dan penetapan resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Disnaker Bontang, Asdar Ibrahim, menyampaikan bahwa secara administratif usulan kenaikan UMK telah diteruskan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi provinsi. Namun, pembahasan masih berlangsung karena harus mengikuti formula penghitungan upah minimum yang ditetapkan secara nasional.
“Pada prinsipnya ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Tetapi perhitungannya wajib menyesuaikan dengan rumus baku nasional yang difasilitasi oleh provinsi,” kata Asdar, Selasa (24/12/2025).
Berdasarkan simulasi penghitungan menggunakan formula nasional—yang mengacu pada pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indikator alfa—kenaikan UMK Bontang diperkirakan berada di kisaran Rp19.000. Dengan demikian, UMK Bontang 2026 diusulkan berada pada angka sekitar Rp3.799.480.
“Jika mengikuti rumus baku yang diarahkan provinsi, nilainya kurang lebih di angka Rp3,799 juta,” jelasnya.
Asdar mengungkapkan, sebelumnya Dewan Pengupahan Kota (DPKO) sempat melakukan kajian menggunakan pendekatan inflasi. Namun, pemerintah provinsi menginstruksikan agar seluruh daerah di Kalimantan Timur menggunakan formula nasional yang seragam, sehingga perhitungan perlu disesuaikan kembali.
“Hari ini kami kembali melakukan pembahasan dengan DPKO karena ada penyesuaian metode perhitungan. Secara substansi tidak jauh berbeda, hanya mengikuti ketentuan yang diminta provinsi,” ujarnya.
Meski angka usulan sudah mengerucut, Asdar menegaskan bahwa nominal tersebut belum bersifat final. Keputusan akhir terkait UMK 2026 sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur setelah seluruh usulan dari kabupaten dan kota dikompilasi.
“Ini masih sebatas hasil pembahasan di tingkat kota. Penetapan resminya tetap menunggu keputusan dari provinsi,” tegasnya.
Sebagai perbandingan, UMK Kota Bontang tahun 2025 tercatat sekitar Rp3,78 juta, naik dari Rp3,54 juta pada 2024 atau meningkat sebesar 6,5 persen setara Rp230.704. Jika usulan kenaikan 2026 sebesar Rp19.000 disetujui, maka peningkatannya relatif lebih kecil dibandingkan kenaikan pada tahun sebelumnya.





