Upah Minimum Tahun 2024 Dipastikan Naik

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 dipastikan naik (Foto: Dok. Kemnaker)

Rimbanusa.id – Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Aturan tersebut memastikan kenaikan UMP mulai berlaku 1 Januari tahun 2024.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 2023 yang merupakan aturan perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan upah minimun bagi pekerja dipastikan naik.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ucap Ida dalam keterangan resmi, Sabtu (11/11).

Kepastian kenaikan upah minimum tesebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu, inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu.

Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Serta yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Ida menjelaskan, dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi solusi terhadap kepastian bekerja dan kelangsungan usaha.

“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” kata Ida.

Ida menilai, adanya perubahan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan insdustri.

Penerapan struktur dan skala upah diharapkan dapat memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar berdasarkan output kerja atau produktivitasnya.

Ida menambahkan, PP Pengupahan yang baru ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.

“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” jelasnya.

Ida menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada tanggal 10 November 2023 ini bertepatan dengan Hari Pahlawan. Hal tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.

Untuk informasi tambahan, adapun formula perhitungan Upah Minimum ditetapkan sebagai berikut:
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM x UM (t+1)

Sementara nilai penyesuaian upah minimum dihitung dengan rumus:
Nilai penyesuaian UM (t+1) = {unflasi + (PE x alpha)} x UM(t)

Keterangan:
UM (t+1) merupakan upah minimum yang akan ditetapkan
UM (t) merupakan upah minimum rahun berjalan
inflasi yang dimaksud adalah inflasi provinsi yang dihitung dari periode September tahun sebelumnya sampai dengan periode September tahun berjalan (dalam persen)

Sedangakan alpha merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,10 sampai dengan 0,30. Penentuan nilai alpha harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Alpha ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten kota, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. (Sumber: kumparanBisnis/Ema Fitriyani)

Editor: Bintang

news-0712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712-mu