9 Poin Pokok Revisi UU IKN, Jaminan Agar Proyek Tetap Berjalan

Menteri PPN/Bapenas dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR RI. (Foto: antara/Aditya Pradana Putra)

Rimbanusa.id – Pemerintah menyatakan perlunya revisi undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN). Terdapat sembilan poin utama perubahan dalam revisi tersebut.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Manoarfa mengatakan, bahwa revisi UU IKN tersebut dinilai krusial seiring ditemukannya sejumlah permasalahan serta tantangan baru yang dihadapi oleh Otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P yakni persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintah daerah khusus IKN.

“Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam UU IKN sehingga perubahan UU IKN mejadi hal krusial agar pemerintah khususnya otorita dapat mewujudkan pemindahan ibu kota secara tepat waktu dan sesuai perencanaan yang telah ditetapkan,” terang Suharso dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (21/8).

Suharso menjelaskan, beberapa permasalahan yang dihadapi Badan Otorita, pertama yakni perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki otorita terkait tugas dan fungsinya.

Kedua, kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang, serta aspek pembiayaan dan pengaturan yang dilakukan oleh otorita secara mandiri sebagai pemerintah daerah khusus.

Revisi UU IKN juga tak lepas dari permasalahan mengenai pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan mengenai jangka waktu hak atas tanah hingga kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan di IKN.

“Ketiga pengaturan spesifik mengenai pengakuan terhadap hak atas tanah yang dimiliki dan atau dikuasai masyarakat, serta pentaan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh otorita dan pemerintah daerah sekitar wilayah ibu kota Nusantara”, terang Suharso.

Keempat, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama yang dilatarbelakangi oleh kombinasi antara ASN dan profesional non-birokrat untuk memperkuat pelaksanaan 4P oleh Otorita.

“Kalangan ASN lebih memiliki kapasitas dan kemampuan dalam sisi perencanaan dan birokrasi sedangkan kalangan profesional non PNS dipandang dapat berperan dalam memberikan kontribusi berdasarkan pengalaman teknis dalam kegiatan project development,” jelasnya.

Kelima, perubahan terkait pemutakhiran delineasi wilayah. Dilatarbelakangi oleh Pulau Balang yang perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN dengan pertimbangan pengelolaan satu kesatuan ekosistem.

Suharso berpendapat area pemukiman yang terpotong perlu dikeluarkan seluruhnya dari wilayah IKN untuk menghindari konflik sosial akibat pengelolaan yang terpisah dalam satu area.

Keenam, perubahan terkait penyelenggara perumahan. Suharso mengatakan perubahan ini perlu dilakukan demi memberikan pengaturan untuk pengalihan kewajiban hunian berimbang dan percepatan pembangunan.

Ketujuh, perubahan regulasi mengenai tata ruang yang didorong oleh keperluan mengenai ketentuan yang menegaskan bahwa setiap bidang tanah di wilayah IKN wajib difungsikan sesuai dengan ketentuan penataan ruang.

Revisi tata ruang dilakukan untuk menghadirkan ketentuan tentang konsekuensi terhadap penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan penataan ruang berupa relokasi atau konsolidasi tanah.

Kedelapan terkait perubahan mitra kerja Otorita IKN di DPR. Suharso menilai DPR perlu terlibat dalam pembangunan IKN sebagai representasi masyarakat. Hal ini dilalakukan untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan kerja otorita IKN.

“Kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukannya adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat,” tambahnya.

Kesembilan, terkait jaminan keberlanjutan. Perubahan didasarkan pada pemberian jaminan keberlanjutan pada investor bahwa kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota harus tetap dan terus dilakukan sampai dengan tujuan pemindahan ibu kota negara tercapai.

“Apabila tidak dijamin keberlanjutannya akan berpotensi dapat ditunda atau dihentikannya kegiatan (pembangunan IKN) sewaktu-waktu,” Kata Suharso. (Sumber: cnnindonesia.com)

Editor: Bintang