Angka Putus Sekolah Tinggi, DPRD Kaltim Revisi Peraturan Daerah Pendidikan

Salehuddin, Anggota DPRD Kaltim.

Rimbanusa.id – Angka putus sekolah yang tinggi di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi perhatian utama DPRD Kaltim, mendorong mereka untuk mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin, menyatakan bahwa evaluasi terhadap Perda bertujuan untuk menurunkan angka putus sekolah di Kaltim. Salah satu langkah yang direncanakan adalah meningkatkan persentase siswa kurang mampu yang diakomodasi oleh sekolah.

“Kami ingin meningkatkan persentase siswa kurang mampu yang diterima sekolah dari 20 persen menjadi 30 persen. Hal ini untuk memastikan anak-anak di Kaltim mendapat pendidikan yang merata dan sesuai,” ungkap Salehuddin.

Salehuddin menegaskan bahwa evaluasi terhadap Perda tersebut sejalan dengan hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Dia berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memberikan dukungan yang diperlukan kepada DPRD Kaltim untuk mengatasi masalah ini.

“Kami berharap angka putus sekolah di Kaltim dapat terus menurun, meski perlahan. Kolaborasi antara Pemprov Kaltim dan DPRD Kaltim sangat diharapkan untuk menangani permasalahan ini,” tambahnya.

Evaluasi terhadap Perda pendidikan menjadi salah satu agenda utama Bapemperda DPRD Kaltim. Salehuddin menjelaskan bahwa evaluasi ini telah direncanakan sejak 2022 dan baru dapat dilaksanakan pada tahun ini.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Kaltim pada tahun 2020, jumlah anak putus sekolah di Kaltim per jenjang pendidikan mencapai lebih dari 9000 anak. Angka tertinggi terdapat pada jenjang SMA dengan 3.087 anak, diikuti oleh SMK dengan 1.651 anak, SMP sebanyak 2.389 anak, dan SD dengan 1.953 anak. (adv/dprdkaltim)