Insentif Pajak dan Kepabeanan Bagi Pengusaha di Ibu Kota Nusantara

Pembangunan infrasruktur di IKN. (Dok. Kementerian PUPR.)

Rimbanusa.id – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Fasilitas Perpajakan dan Kepabeanan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Aturan ini memberikan insentif pajak bagi pengusaha yang membangun infrastruktur di IKN, Kalimantan Timur.

Kebijakan ini ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 29 April 2024. Pasal 2, ayat 1 menyatakan bahwa penanam modal di IKN akan mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Kepabeanan.

Pasal 4 mengatur bahwa fasilitas PPh badan akan diberikan sebesar 100% dari jumlah PPh badan yang terutang dan dapat dimanfaatkan sejak tahun pajak saat mulai beroperasi komersial.

Investor harus memenuhi syarat tertentu agar bisa mendapatkan fasilitas pajak tersebut, sesuai pasal 5 ayat 1:

a. Wajib Pajak badan dalam negeri
b. Melakukan kegiatan usaha melalui kantor pusat dan/atau unit usaha di Ibu Kota Nusantara dan/atau Daerah Mitra
c. Berstatus sebagai badan hukum Indonesia
d. Melakukan Penanaman Modal dengan nilai minimal Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)
e. Melakukan Penanaman Modal di bidang usaha strategis untuk mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara atau di bidang infrastruktur dan layanan umum di Daerah Mitra.

Pasal 6 menjelaskan infrastruktur yang akan mendapatkan insentif dari pemerintah, antara lain:

a. Pembangkit tenaga listrik termasuk energi baru dan terbarukan
b. Pembangunan dan pengoperasian jalan tol
c. Pembangunan dan pengoperasian pelabuhan laut
d. Pembangunan dan pengoperasian bandar udara
e. Pembangunan dan penyediaan air bersih
f. Pembangunan dan pengoperasian fasilitas kesehatan
g. Pembangunan dan penyelenggaraan pendidikan
h. Pembangunan dan penyediaan infrastruktur telekomunikasi dan informatika
i. Pembangunan dan pengelolaan hutan taman kota
j. Pembangunan perumahan, kawasan pemukiman, dan perkantoran
k. Pembangunan dan pengelolaan air limbah
l. Pembangunan dan pengelolaan sistem jaringan utilitas bawah tanah
m. Pembangunan dan pengoperasian kawasan industri serta pusat riset dan inovasi
n. Pembangunan dan pengoperasian pasar rakyat
o. Penyediaan transportasi umum
p. Pembangunan dan pengoperasian terminal kendaraan angkutan penumpang atau barang
q. Pembangunan dan pengoperasian stadion/sarana olahraga

Untuk kebangkitan ekonomi, fasilitas diberikan pada:

a. Pembangunan dan pengoperasian pusat perbelanjaan (mall)
b. Penyediaan sarana wisata dan jasa akomodasi/hotel berbintang
c. Penyediaan fasilitas Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition (MICE)
d. Stasiun pengisian bahan bakar dan/atau pengisian daya untuk kendaraan listrik

Bidang usaha lainnya yang mendapat fasilitas adalah:

a. Budidaya pertanian dan/atau perikanan perkotaan
b. Industri dan/atau rekayasa industri bernilai tambah
c. Industri perangkat keras (hardware) dan/atau perangkat lunak (software)
d. Jasa perdagangan
e. Jasa konstruksi
f. Jasa perantara real estat
g. Jasa pariwisata dan ekonomi kreatif