Rimbanusa.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mencatat, masih ada sebanyak 54 miliar tunggakan pajak yang belum terbayarkan.
Mayoritas jumlah tunggakan berada di pajak reklame dan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2). Tercatat hingga 17 Maret 2022 nilainya sekira Rp 54 miliar.
“Alhamdulillah nilai tersebut terbilang menurun dibandingkan pada akhir 2021 yang mencapai Rp 61 miliar,” kata Kepala Bapenda Bontang Rafidah, Selasa (22/3/2022).
Penyebab besarnya tunggakan yang belum terbayarkan ini dituturkan Rafidah lantaran banyak warga yang belum paham terkait teknis pembayaran pajak.
Selain itu, banyaknya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dimiliki masyarakat ganda dan pajak PBB P2 tidak terbayarkan lantaran tidak jelas pemiliknya juga menjadi penyebab masih membengkaknya tunggakan.
“Nanti kami akan lakukan pendataan ulang. Selain itu, dengan adanya agen pajak bisa memudahkan warga untuk segera membayar pajak,” ujarnya kembali.
Namun, jumlah itu dijelaskan Rafidah jauh lebih menurun dibandingkan tunggakan tahun sebelumnya, 31 Desember 2021 sebanyak 61 miliar.
“Alhamdulillah total tunggakan jauh lebih menurun dibandingkan tahun kemarin,” timpalnya.
Ia pun mentargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 ini sebanyak 197 miliar.
“Kita Optimis, insyaallah bisa capai target bahkan lebih,” tandasnya. (Sumber: teraskatakaltim.com/Yayuk)
Editor: Ahmad Fuad Ghazali