Tahun Ini, Bisa Tarawih Berjamaah di Masjid dan Mudik Lebaran

Rimbanusa.id – Presiden Joko Widodo menyampaikan tiga kebijakan pemerintah yang bersifat pelonggaran terkait pandemi Covid-19 menjelang datangnya Ramadhan dan Idul Fitri 2022.

Tiga kebijakan ini diumumkan seiring membaiknya kondisi pandemi di Tanah Air.

Menurut Jokowi, kondisi pandemi yang membaik membawa optimisme menjelang bulan Ramadhan.

Oleh karenanya, pemerintah membolehkan kembali pelaksanaan shalat berjemaah di masjid. “Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah shalat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Jokowi dalam keterangan video yang diunggah kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/3/2022).

“Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” lanjutnya.

Meski ada dua kebijakan pemerintah yang bersifat pelonggaran, masih ada larangan pelaksanaan buka bersama dan open house.

Menurut Jokowi, larangan ini ditujukan bagi pejabat dan pegawai pemerintah.

“Untuk pejabat dan pegawai pemerintah, kita masih melarang untuk melakukan buka puasa bersama dan juga open house,” tegas Jokowi.

Kepala Negara pun berharap tren kondisi pandemi yang semakin membaik ini dapat dipertahankan.

Dia juga mengingatkan masyarakat tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.

“Saya minta kita semuanya tetap menjalankan protokol kesehatan. Disiplin menggunakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak. Terima kasih,” tambah Jokowi.

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah akan menerbitkan aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

“Nanti kita akan formalkan dalam SE Menteri Perhubungan dan Kepala BNPB (Satgas Penanganan Covid-19),” kata Budi dalam konferensi pers secara virtual, Rabu.

Budi memperkirakan SE tersebut akan terbitkan pada pekan depan.

Tak perlu hasil tes
Budi mengatakan, warga yang sudah melengkapi vaksinasi dosis kedua ditambah vaksin booster tidak perlu melampirkan hasil negatif tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan mudik Lebaran 2022.

Namun, masyarakat yang baru disuntik dua dosis vaksin tetap harus melampirkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen.

Budi mengatakan, pemerintah tetap menyediakan posko vaksinasi bila pemudik ingin melakukan vaksinasi booster.

“Kalau mereka mau di-booster saat itu nanti dipersiapkan oleh Kementerian Perhubungan, tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Budi memastikan stok vaksin Covid-19 untuk dua dosis sampai booster atau dosis ketiga masih cukup hingga empat bulan mendatang.

Menurut Budi, persediaan vaksin Covid-19 di dalam negeri memadai, termasuk jika pemerintah melakukan peningkatan pemberian vaksinasi booster atau dosis ketiga bagi para pemudik pada Idul Fitri sebelum mereka melakukan perjalanan pulang kampung.

“Masih ada 80 juta dosis vaksin untuk suntik booster dan suntik dosis kedua,” kata Budi.

“Biasanya untuk seminggu rata-rata menghabiskan 5 sampai 6 juta dosis. Untuk kondisi normal kira-kira 20 jutaan (dosis) dalam satu bulan. Stok kita masih cukup untuk 4 bulan, masih cukup stoknya,” lanjut Budi.

Secara terpisah, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkirakan akan ada 80 juta masyarakat yang melakukan mudik pada Lebaran mendatang.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, potensi pemudik tersebut didapat jika syarat perjalanan dalam negeri berupa vaksinasi Covid-19 dan tanpa tes antigen atau PCR.

“Survey dari Balitbang Kemenhub, potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang,” ujar Adita dalam keterangannya, Rabu (23/3/2022).

Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 kembali mengumumkan perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.

Hingga Rabu (23/3/2022) pukul 12.00 WIB, tercatat ada penambahan 6.376 kasus baru Covid-19 dalam 24 jam terakhir.

Penambahan tersebut menyebabkan total kasus Covid-19 di Indonesia saat ini mencapai 5.981.022 terhitung sejak kasus pertama diumumkan Presiden Joko Widodo pada 2 Maret 2020.

Data yang sama menunjukkan bahwa ada penambahan kasus sembuh. Dalam sehari, jumlahnya bertambah 19.209.

Dengan demikian, jumlah kasus sembuh di Indonesia hingga saat ini mencapai 5.658.238.

Akan tetapi, jumlah kasus kematian setelah terpapar Covid-19 juga terus bertambah. Pada periode 22-23 Maret 2022 ada 159 kasus kematian. Dengan demikian, kasus kematian dari Covid-19 kini mencapai 154.221. (Sumber: kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

Editor: Ahmad Fuad Ghazali

news-3012-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000611

9000612

9000613

9000614

9000615

9000616

9000617

9000618

9000619

9000620

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000621

9000622

9000623

9000624

9000625

9000626

9000627

9000628

9000629

9000630

9000631

9000632

9000633

9000634

9000635

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000636

9000637

9000638

9000639

9000640

9000641

9000642

9000643

9000644

9000645

9000646

9000647

9000648

9000649

9000650

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000651

9000652

9000653

9000654

9000655

9000656

9000657

9000658

9000659

9000660

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000661

9000662

9000663

9000664

9000665

9000666

9000667

9000668

9000669

9000670

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000671

9000672

9000673

9000674

9000675

9000676

9000677

9000678

9000679

9000680

9000681

9000682

9000683

9000684

9000685

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000686

9000687

9000688

9000689

9000690

9000691

9000692

9000693

9000694

9000695

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000696

9000697

9000698

9000699

9000700

9000701

9000702

9000703

9000704

9000705

9000706

9000707

9000708

9000709

9000710

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000711

9000712

9000713

9000714

9000715

9000716

9000717

9000718

9000719

9000720

9000721

9000722

9000723

9000724

9000725

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

9000726

9000727

9000728

9000729

9000730

9000731

9000732

9000733

9000734

9000735

9000736

9000737

9000738

9000739

9000740

news-3012-mu