BONTANG – Pemerintah Kota Bontang kembali menegaskan komitmennya dalam mempermudah proses perizinan rumah ibadah. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dijadwalkan melakukan pengecekan langsung ke lokasi pembangunan Vihara Nanasamvara.
Kunjungan ini tidak hanya bersifat monitoring rutin, tetapi juga merupakan bentuk pendampingan aktif agar pengurusan izin berjalan lancar tanpa terkendala aturan teknis maupun administrasi.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pihaknya ingin memastikan seluruh proses perizinan berlangsung cepat dan tepat sesuai ketentuan.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana progres perizinan dan apakah ada hambatan di lapangan. Jika ada kendala, kami siap membantu mencari solusi,” ujar Aspiannur, Jumat (21/11/2025).
Dalam pengecekan, tim DPMPTSP akan meninjau seluruh persyaratan teknis, mulai dari kesesuaian tata ruang, kelayakan bangunan, hingga kelengkapan dokumen pendukung. Bila terdapat kekurangan, petugas langsung memberikan pendampingan agar proses perbaikan dapat dilakukan segera.
Menurut Aspiannur, pemantauan langsung ke lapangan penting untuk mencegah terhambatnya perizinan rumah ibadah akibat hal-hal teknis yang sebetulnya bisa diselesaikan sejak awal.
Langkah ini juga menegaskan layanan perizinan di Bontang bersifat inklusif, tanpa membedakan agama atau latar belakang pemohon.
“Kami ingin memastikan semua legalitas terpenuhi, sehingga kegiatan keagamaan dapat berjalan aman dan nyaman,” tegasnya.
Sebelumnya, pembangunan vihara sempat mengalami kendala terkait aturan SKB 3 Menteri yang mensyaratkan minimal 90 KK jemaat dan 60 tanda tangan warga sekitar. Namun, aturan ini akhirnya dicabut melalui persetujuan Wali Kota Bontang, Basri Rase.
Vihara Nanasamvara, yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim, Kelurahan Belimbing, Bontang Barat, berdiri di atas lahan seluas 3 hektare dan peletakan batu pertamanya dilakukan pada 23 Februari 2022. (Adv)





