BONTANG — Upaya Pemerintah Kota Bontang dalam memperluas kesadaran legalitas usaha menunjukkan hasil positif. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mencatat sebanyak 1.145 Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan hingga 27 November 2025.
Angka ini menggambarkan meningkatnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas usaha demi kepastian hukum dan kemudahan beraktivitas secara formal.
Staf Pegawai Pelayanan DPMPTSP Bontang, Dany Syaputra, menyampaikan bahwa seluruh NIB diterbitkan melalui sistem Online Single Submission–Risk Based Approach (OSS-RBA) yang sudah berlaku sejak Agustus 2021.
“Semua perizinan usaha sekarang terintegrasi di OSS-RBA. Sebanyak 1.145 penerbitan NIB tersebut merupakan data per 27 November 2025,” ujar Dany, Kamis (27/11/2025).
Untuk mengajukan NIB, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen dasar, antara lain KTP/NIK aktif, NPWP bagi wajib pajak, alamat email dan nomor telepon yang digunakan untuk verifikasi akun OSS, serta informasi data usaha berdasarkan KBLI yang dijalankan.
Dany berharap peningkatan jumlah penerbitan NIB dapat mendorong pelaku usaha semakin patuh pada regulasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih sehat di Bontang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penerbitan NIB berpedoman pada ketentuan PP 28/2025. Untuk memperoleh NIB, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar berupa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Persetujuan Lingkungan (PL).
Persyaratan tersebut disesuaikan dengan tingkat risiko usaha. Usaha berisiko rendah cukup melampirkan SPPL, sedangkan usaha dengan tingkat risiko lebih tinggi membutuhkan dokumen lingkungan yang lebih rinci.
“Kalau semua syarat dasar sudah terpenuhi melalui OSS-RBA, NIB bisa langsung terbit sebagai dasar pelaku usaha memulai tahap persiapan usaha,” jelasnya.
Setelah persyaratan dasar lengkap, proses berlanjut ke verifikasi oleh tim DPMPTSP. Jika seluruh dokumen dinilai valid, izin usaha akan diterbitkan tanpa perlu tatap muka.
“Begitu dinyatakan lengkap, kami langsung menerbitkan izin usaha,” tutup Dany. (Adv)





