BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan masyarakat akan pentingnya memastikan setiap kegiatan memiliki legalitas yang jelas. Upaya ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menekan praktik pungutan liar (pungli) dalam layanan publik.
Selama ini, sebagian warga menilai proses perizinan berbelit dan memakan waktu. Namun, penerapan standar pelayanan yang terukur dan transparan menjadikan pengurusan izin kini lebih mudah, cepat, dan bahkan bisa dilakukan secara mandiri.
Pejabat Bidang Kesra Lingkungan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menegaskan bahwa seluruh perizinan saat ini sudah terintegrasi ke sistem digital yang disiapkan pemerintah daerah.
“Semua prosedur telah tertata dengan jelas, mulai dari persyaratan, durasi pengerjaan, hingga pejabat yang bertanggung jawab. Dengan sistem ini, celah pungutan liar tertutup rapat,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Ia menambahkan bahwa legalitas bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
“Ketika masyarakat mengurus izin, sebenarnya mereka sedang melindungi diri mereka sendiri. Legalitas itu payung hukum, bukan beban,” tegasnya.
DPMPTSP mengajak warga Bontang untuk memanfaatkan fasilitas layanan digital yang tersedia. Masyarakat juga dipersilakan meminta pendampingan jika mengalami hambatan atau kesulitan dalam proses pengurusan izin. (Adv)





