BONTANG – Polres Bontang tengah menangani dugaan kasus tabrak lari yang terjadi di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, pada Kamis, 1 Januari 2026. Peristiwa tersebut diketahui melibatkan seorang terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur. Hingga kini, kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kronologi kejadian secara utuh.
Kapolres Bontang melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Purwo Asmadi menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam prosesnya, kepolisian mengedepankan prinsip perlindungan hak anak tanpa mengesampingkan rasa keadilan bagi korban.
“Negara hadir tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga menjamin masa depan generasi muda. Oleh karena itu, penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan secara humanis, profesional, dan berorientasi pada pembinaan sebagaimana amanat undang-undang,” jelas AKP Purwo Asmadi.
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap terduga dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, serta penasihat hukum. Selain itu, identitas anak tidak dipublikasikan guna menjaga hak privasi serta kondisi psikologis yang bersangkutan.
Kepolisian juga membuka peluang penerapan diversi atau penyelesaian perkara di luar proses peradilan, sepanjang memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut bertujuan mendorong pertanggungjawaban, pemulihan bagi korban, serta pembinaan terhadap anak agar tidak mengulangi perbuatannya di masa mendatang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada kepolisian. Setiap tahapan dilakukan secara transparan, profesional, dan berlandaskan hukum,” tegas Kasat Lantas.
Polres Bontang memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara objektif dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan, perlindungan hak anak, dan kepentingan semua pihak yang terlibat. (*)





