BONTANG – Kehadiran kamera pengawas kini memberi warna baru dalam penegakan hukum lalu lintas di Kota Bontang. Sejak penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) pada Agustus 2025, sistem berbasis teknologi ini perlahan membentuk pola disiplin baru di jalan raya.
Tanpa peluit, tanpa penghentian kendaraan di tempat, setiap pelanggaran langsung tertangkap lensa kamera. Berdasarkan catatan Satuan Lalu Lintas Polres Bontang, empat titik kamera ETLE yang terpasang telah merekam sekitar 49.300 pelanggaran lalu lintas. Capaian tersebut terbilang tinggi untuk sistem yang masih dalam tahap awal penerapan.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Purwo, mengungkapkan bahwa pelaksanaan ETLE masih terus dievaluasi agar berjalan lebih optimal. “ETLE di Bontang baru dimulai Agustus lalu. Masih banyak aspek yang kami benahi, tapi ke depan akan terus kami maksimalkan,” ujar Purwo, Selasa (30/12/2025).
Dari puluhan ribu pelanggaran yang terekam, tidak semuanya langsung berujung tilang. Data dari kamera terlebih dahulu diseleksi dan diverifikasi oleh petugas. Hingga kini, sekitar 350 pelanggaran telah ditindaklanjuti melalui penilangan resmi.
Untuk mempermudah masyarakat, Satlantas Polres Bontang bekerja sama dengan jasa kurir lokal. Surat konfirmasi pelanggaran dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan. Setelah proses validasi, pembayaran denda tilang dapat dilakukan melalui Bank BRI. “Sebagian pelanggar sudah merespons. Kami berupaya membuat prosesnya sederhana dan transparan,” jelasnya.
Hasil evaluasi juga menunjukkan masih rendahnya kepatuhan sebagian pengendara. Pelanggaran yang paling sering terekam kamera adalah menerobos lampu lalu lintas. Selain itu, penggunaan sabuk pengaman oleh pengemudi mobil masih kerap diabaikan. “Masih banyak pengendara roda empat yang tidak mengenakan safety belt, padahal itu menyangkut keselamatan pribadi,” tegas Purwo.
Ia menambahkan, ETLE tidak semata-mata bertujuan untuk menindak pelanggar. Lebih dari itu, sistem ini diharapkan menjadi sarana edukasi agar masyarakat terbiasa tertib berlalu lintas. Dengan sistem yang objektif dan minim interaksi langsung, penegakan hukum diharapkan berjalan lebih transparan dan akuntabel. “Bukan soal banyaknya tilang, tapi bagaimana membangun budaya tertib berlalu lintas,” tuturnya.
Satlantas Polres Bontang optimistis, penerapan ETLE secara konsisten dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan menekan angka kecelakaan.
“Pada akhirnya, keselamatan bersama adalah tujuan utama,” pungkas Purwo. (*)





