BONTANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EP (41) diamankan pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di kawasan Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Terduga EP diamankan di Gang Bersama, dengan barang bukti empat poket sabu yang ditemukan di saku celananya. Pengembangan selanjutnya dilakukan dengan penggeledahan di rumah terduga yang berada di Kelurahan Berbas Tengah.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kembali menemukan sembilan poket sabu, uang tunai, sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika, serta satu unit telepon genggam. Total barang bukti sabu yang diamankan sebanyak 13 poket dengan berat kotor mencapai 4,59 gram.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. “Partisipasi warga sangat membantu dalam mengungkap peredaran narkotika. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku yang merusak masa depan generasi muda,” ujarnya.
Atas perbuatannya, EP dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)





