BONTANG – DPRD bersama Pemkot Bontang menyepakati pengesahan APBD Perubahan 2025 sebesar Rp 3,1 Triliun lebih.
Kesepakatan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-18 masa sidang III dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang dilaksanakan di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Senin (25/8/2025) malam.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bontang, Bonnie Sukadi, merincikan jumlah pendapatan daerah mengalami kenaikan dari Rp 2,7 triliun menjadi 2,8 triliun. “Naik sebanyak 4,89 persen atau bertambah Rp 134 miliar,” ujarnya membacakan laporan.
Lebih lanjut Ia merincikan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mengalami kenaikan 0,70 persen, dari yang awalnya Rp 382 miliar menjadi Rp 384 miliar lebih. Pendapatan transfer juga meningkat, dari yang sebelumnya Rp 2,3 triliun menjadi Rp 2,4 trilun lebih atau naik 5,75 persen. Berbeda halnya dengan pendapatan lain-lain yang sah, justru mengalami penurunan dari Rp 30 miliar menjadi 2,6 miliar.
“Turunnya sebesar 8,65 persen. Penyebabnya adanya penyesuaian rekening pendapatan dana kapitasi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) pada FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama),” bebernya.
Sementara itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Bontang yang telah menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Bontang Tahun Anggaran 2025. Ia pun setuju Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Selanjutnya Raperda disetujui, akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi,” pungkasnya.
Sejumlah kebijakan yang paling menonjol dalam APBD Perubahan kali ini yakni naiknya insentif para guru swasta dan guru non ASN (Aparatur Sipil Negara), penggiat agama, pengurus RT, kader posyandu, hingga kader Keluarga Berencana (KB) yang ada di Kota Taman. (*)