Batasi Ruang Gerak Judi Online, OJK Perintahkan Bank Blokir 4.000 Rekening yang Mencurigakan

Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10). (Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Rimbanusa.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mempersempit ruang gerak dari bisnis judi online dengan cara memerintahkan perbankan memblokir 4.000 rekening yang berhubungan dengan judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kewenangan ini didasarkan pada UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Dian mengungkapkan terdapat 4.000 rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal selain judi online.

“Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Kami juga sudah meminta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” Kata Dian di Instagram resmi OJK, Senin (18/12).

Pemblokiran rekening bank merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online dan teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Kominfo dan industri perbankan.

Dian menyebut perbankan juga memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya. Jika ditemukan gerak-gerik mencurigakan, bank wajib melaporkannya kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

OJK juga memiliki otoritas untuk menegakkan komitmen dan menjaga integritas sistem keuangan. Sejumlah langkah telah dilakukan OJK dalam upaya memberantas judi online. Diantaranya, pemblokiran rekening bank judi online, pembinaan secara khusus kepada perbankan tentang judi online.

Langkah-lain diantaranya, edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, serta kerja sama dengan pihak-pihak terkait untuk memberantas judi online.

Selain atas permintaan OJK, Dian menegaskan perbankan bisa menganalisi dan melakukan pemblokiran rekening secara mandiri.

Dalam situasi tertentu, bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun kementerian/lembaga, atau otoritas terkait termasuk OJK.

OJK pun telah menerbitkan regulasi seperti, Pencegahan Pendanaan Terorisme, Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal, dan Peraturan OJK (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang di Sektor Jasa Keuangan.

Kemudian POJK No. 39 Tahun 2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud, serta POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum.

Pengawas jasa keuangan itu berjanji akan terus menjalin sinergi, berkoordinasi, serta kerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas judi online dan tindak pidana lain di bidang perbankan di Indonesia.

Ojk menegaskan upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya judi online yang dapat merugikan secara ekonomi dan sosial. (Sumber: detikFinance/Samuel Gading)

Editor: Bintang

news-0712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712-mu