Berlaku Hingga 8 Agustus, Delapan Daerah di Kaltim Level 4

foto:seno/humasprovkaltim

Rimbanusa.id – Setelah Balikpapan, Bontang dan Berau masuk pelaksanaan Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, lima daerah di Kaltim menyusul pemberlakukan tersebut.

Adapun lima daerah itu yakni, Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara, Kutai Barat dan Kutai Timur.

“Awalnya tiga daerah berarti 30 persen, nah sekarang ada delapan dari sepuluh kabupaten dan kota di Kaltim. Artinya 80 persen masuk level 4,” sebut Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim Jauhar Efendi, saat mewakili Gubernur Kaltim Isran Noor menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan PPKM Level IV di Luar Jawa Bali secara virtual di Ruang Heart of Borneo, Jembatan Penghubung, Lantai 2, Kantor Gubernur Kaltim, Sabtu (24/7/2021).

Didampingi Kepala Satpol PP Kaltim I Gede Yusa, Jauhar menyebutkan tinggal dua daerah (Kabupaten Paser dan Mahakam Ulu) yang tidak masuk level 4, namun pengetatan dan pengawasan hendaknya sama seperti daerah PPKM Level 4.

Menurut dia, pemberlakuan PPKM merata di Kaltim ini seperti di Papua, dimana Gubernur setempat meminta agar seluruh daerahnya memberlakukan level 4, walaupun dari segi kejadian kasus dan pandemi tidak masuk.

“Pengetatan dan pengawasan PPKM merata diberlakukan di seluruh kabupaten dan kota di Benua Etam, guna mencegah dan mengantisipasi penyebaran dan penularan semakin luas,” lanjut mantan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim itu.

Ditambahkannya, dengan penerapan PPKM Level 4, maka kegiatan-kegiatan non esensial di daerah itu dilakukan di rumah, sedangkan sektor esensial dan kritikal tetap berjalan namun tetap dalam pembatasan dan pengawasan ketat.

“Kita prihatin, ternyata Kaltim tertinggi pertama di luar Jawa dan Bali. Karenanya, kondisi ini harus dipahami masyarakat, selalu taat protokol kesehatan,” harap Jauhar.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan melihat perkembangan dan situasi Covid-19 di daerah, maka pemerintah terpaksa menetapkan tambahan PPKM Level 4 bagi daerah-daerah pandemi tinggi menjadi 45 kabupaten dan kota dari 21 provinsi di luar Jawa dan Bali.

“Kami harap para kepala daerah segera membuat surat instruksinya dan melakukan sosialisasi PPKM ini yang berlaku 26 Juli hingga 8 Agustus,” ujar Airlangga Hartarto yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN).

Rakor dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Koordinator Tim Pakar/Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. (*)

 

Editor : Umil Surya

Sumber: Kaltimprov