BONTANG – Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang tetap kondusif, Satuan Samapta Polres Bontang melaksanakan operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) pada Kamis (26/2/2026) malam. Kegiatan ini difokuskan di wilayah Bontang Barat dan Bontang Utara.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Mohamad Yazid bersama lima personel. Sebelum turun ke lapangan, tim terlebih dahulu menggelar apel di Mako Sat Samapta untuk memastikan kesiapan personel sekaligus menegaskan prosedur pelaksanaan tugas.
Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia serta Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 27 Tahun 2002 mengenai larangan, pengawasan, dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa empat toko yang diduga menjual miras tanpa izin resmi. Dari hasil pemeriksaan, diamankan sebanyak 57 botol minuman beralkohol berbagai merek, terdiri atas bir hitam, bir putih, serta beberapa varian anggur merah, putih, dan hijau. Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bontang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Mohamad Yazid menegaskan, kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan keamanan yang seringkali dipicu konsumsi minuman keras, seperti perkelahian, tindak kriminalitas, hingga kecelakaan lalu lintas.
“Kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban. Peredaran miras tanpa izin jelas melanggar aturan dan berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas. Kami mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi peraturan yang berlaku,” ujarnya. (*)





