Rimbanusa.id – Polres Bontang mengamankan pelaku pencurian motor di Jalan Selat Karimata, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang Selatan pada Rabu (14/07/2021) kemarin.
Kasubag Humas Polres Bontang AKP Suyono mengungkapkan, aksi pencurian yang terjadi sekitar pukul 16.30 WITA itu, melibatkan seorang pemuda berinisial HN (20).
Kejadian bermula saat pemilik motor menyadari kendaraannya tidak ada di halaman rumah. Korban bersama warga kemudian mencari di sekitar rumah.
Hasilnya, motor berjenis Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi KT 6694 DH itu ditemukan tak jauh dari rumah korban.
Setelah ditemukan, warga berisiatif menunggu pelaku untuk mengambil motor tersebut. Tak lama kemudian pelaku muncul dan langsung diamankan warga.
“Motornya ditinggal, lalu ditunggu sama warga. Saat diamankan, pelaku itu pun sempat jadi bulan-bulanan sebelum diserahkan ke Polsek Bontang Selatan,” ujar AKP Suyono, Kamis (15/07/2021) siang.
Disinyalir, HN sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di sekitar rumahnya. Namun hingga saat ini, laporan yang masuk di kepolisian baru pencurian motor.
“Indikasinya sering lakukan pencurian, namun baru kasus pencurian motor ini yang dilaporkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya HM pun dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara. (*)
Penulis : M.Safril
Editor : Umil Surya