Dampak Tambang Ilegal di Kutim Bisa Sebakan Penurunan Resapan Air

Dugaan tambang ilegal di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur telah ditindak oleh gabungan personil dari Gakkumdu, KPHP Santan dan Dinas Kehutanan Kaltim serta dipantau oleh DPRD Kaltim. (Foto: korankaltim.com)

Rimbanusa.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir mengemukakan adanya tambang ilegal di daerah pemilihannya (Dapil).

Dugaan tambang ilegal yang berpotensi merusak hutan tersebut berada di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Kepada TribunKaltim.co, Sutomo Jabir beranggapan bahwa aktifitas tambang tersebut bisa membahayakan di kemudian hari karena memungkinkan terjadinya penurunan resapan air.

“Dari situ kan bisa terjadi banjir di daerah Kutai Timur sana, dan bisa juga berdampak sampai ke Kota Bontang,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (4/8/2022).

Tentu kegiatan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, sebab hutan dan gunung yang ada di kawasan tersebut bisa habis digunduli.

Terlebih kawasan tersebut merupakan hutan lindung karena esensinya menjadi salah satu tempat resapan air di Kabupaten Kutai Timur.

“Kalau terjadi pembukaan lahan di sana, bisa jadi nanti itu bukan hanya banjir air, tetapi juga banjir lumpur, banjir tanah,” ujarnya.

Lebih parahnya, kegiatan penambangan ilegal tersebut secara kasat mata terlihat dari jalan raya, sehingga bukan tidak mungkin dapat mengganggu akses jalan nasional.

Oleh karena itu, Sutomo Jabir mendorong agar Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim tidak melakukan pembiaran terhadap aktifitas tambang ilegal tersebut

“Kalaupun bukan wewenangnya (Dishut dan DLH Kaltim), ya bagaimanalah caranya, karena apa yang bisa kita lakukan?, masyarakat kita di sini yang dirugikan,” ujarnya.

Laporan tersebut ditanggapi dengan serius oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dengan terjun langsung ke lokasi dugaan tambang ilegal.

Ditemani oleh Sutomo Jabir dan Anggota DORD Kaltim Agil Suwarno, hadir pula Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).

Ditemukan alat bukti pertambangan ilegal berupa tumpukan batu bara dan excavator di lokasi yang kondisinya sepi tanpa ada kegiatan.

“Entah karena habis hujan atau sudah ada kabar yang bocor, tidak ada kegiatan pertambangan. Ditemukan alat berat di situ,” ujarnya.

Sutomo mengapresiasi kerja pemerintah dalam menindaklanjuti laporan dugaan pertambangan ilegal tersebut, dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.

Penambangan ini sendiri tidak dilakukan dengan luasan yang besar, namun terdapat beberapa titik yang ditambang dalam waktu seingkat dan terus berpindah. (Sumber: tribunkaltim.co/Syifaul Mirfaqo)

Editor: Ahmad Fuad Ghazali