Rimbanusa.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kalimantan Timur (Kaltim) membeberkan cara pengolahan naskah kuno, utamanya yang berusia di atas 50 tahun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Deposit, Pelestarian, Pengembangan Koleksi, dan Pengembangan Pengolahan Buku Perpustakaan Kaltim Endang Effendi di Samarinda, beberapa waktu lalu.
“Pertama, kita melakukan pencarian naskah kuno yang tersebar di masyarakat,” bebernya.
Endang menyampaikan, pengolahan naskah kuno juga meliputi pembersihan, perbaikan, dan pengawetan.
“Tahapan ketiga, kita bekerja sama dengan ahli media naskah kuno yang mengubah naskah tersebut dari daun lontar, menjadi bentuk fisik atau digital,” ungkapnya.
Tahapan selanjutnya yakni naskah kuno dialih mediakan oleh ahli aksara dan bahasa kuno yang menerjemahkan dan menafsirkan isi naskah kuno yang menggunakan bahasa dan aksara tempo dulu.
“Kemudian dilakukan restorasi naskah kuno yang mengembalikan kondisi naskah kuno yang rusak atau tercabik-cabik menjadi utuh dan dapat dibaca,” ucapnya.
Endang mengatakan tahapan terakhir adalah pendayagunaan naskah kuno yang mengimplementasikan ilmu pengetahuan yang terkandung dalam naskah tersebut kepada masyarakat.
Sebagai informasi, Perpustakaan Kaltim akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di 10 kabupaten kota di Kaltim, tentang pentingnya memahami rekam jejak kebudayaan di masa lampau yang bernilai sangat tinggi dan beragam pada 2024 mendatang. (adv/dpkkaltim)