Seputar Badan Otorita IKN: Pengertian, Tugas dan Kewenangannya

Badan Otorita IKN

Badan Otorita IKN adalah lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan kegiatan pembangunan, persiapan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN. IKN dipimpin oleh seorang kepala otorita dibantu wakilnya yang ditunjuk langsung oleh Presiden RI dan merupakan anggota kabinet pejabat setingkat Menteri.

Terhitung mulai 10 Maret 2022, Presiden RI menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakilnya. Pada lembaga ini efektif bekerja mulai akhir tahun 2022. Mulai 2023, kegiatan persiapan pembangunan Ibu Kota Negara yang sebelumnya dikerjakan oleh Kementerian/Lembaga bisa dialihkan kepada Otorita Ibu Kota Nusantara.

Apa itu Badan Otorita IKN?

Mengacu pada KBBI, Otorita berasal dari kata ‘Otoritas’ yang artinya kekuasaan sah yang diberikan kepada lembaga dalam masyarakat dan memungkinkan untuk para pejabatnya untuk menjalankan fungsinya.

Konsep Otorita sesuai dengan sejarah hukum dan lembaga pemerintahan RI. Salah satunya telah tertulis pada Peraturan Presiden (Perpres) No.13 Tahun 1965. Melalui produk hukum tersebut, terdapat perubahan terhadap Perpres No.17 Tahun 1964, pemerintah RI mendirikan Otorita Jalan Raya.

Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas menyebutkan bahwa Badan Otorita IKN akan memiliki wilayah serta kewenangan tersendiri terhadap Nusantara. Istilah otorita ini dipakai untuk mengedepankan nuansa progresif terkait tata kelola pemerintahan IKN.

Upaya tersebut berangkat dari pengalaman Ibu Kota Jakarta yang tidak hanya sekedar menjadi pusat aktivitas kenegaraan saja, melainkan juga sebagai simbol identitas nasional.

Maka dari itulah, pendirian lembaga Otorita IKN ini diperuntukkan bagi tanggungjawab secara khusus terhadap Ibu Kota Nusantara, baik dari tahap persiapan pembangunan sampai tahap penyelenggaraan pemerintahan Nusantara.

Selain itu, kewenangan dan fungsi lembaganya pun ditetapkan secara hukum guna mendukung ketercapaian arah tanggung jawab tersebut.

Tanggung jawab ini dimuat dalam UU No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Menurut UU tersebut, tanggung jawab otorita IKN adalah pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKAN, beserta penyelenggara Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Nusantara.

Kehadiran otorita IKN dinilai cukup penting dan vital. Secara struktural, ketua IKN bertanggung jawab kepada Presiden RI. Atas dasar itu, lembaga IKN memiliki posisi struktural setingkat kementerian meski IKN memiliki tugas dan cakupan kekuasaan setingkat kepala daerah.

Tugas dan Kewenangan Badan Otorita IKN

Didasarkan pada Undang-Undang Otorita Ibu Kota Nusantara, mempunyai jabatan setingkat menteri dan memiliki beberapa kewenangan khusus. Beda halnya dengan Pemerintahan DKI Jakarta, pada Pemerintahan IKN ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan hanya melakukan pemilihan umum untuk Presiden, DPD RI, dan DPR RI.

Menurut hukum, berikut ini terdapat beberapa kewenangan khusus yang dimiliki oleh badan Otorita Ibu Kota Nusantara:

  • Memberikan izin terkait penanaman modal lokal di Nusantara
  • Memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di Nusantara
  • Memberikan fasilitas khusus pada pihak-pihak yang secara finansial turut mendukung persiapan, pembangunan, serta pemindahan Ibu Kota baru
  • Memberikan pengembangan pada Nusantara, Kota-Kota Satelitnya, dan sekitarnya
  • Mengelola keuangan serta aset
  • Mengatur dan memungut sendiri mengenai pajak daerah yang dikenakan di Nusantara
  • Mengatur terkait penguasaan tanah dan hak tanah khusus serta hak prioritas untuk pembelian tanah di Nusantara
  • Mengatur terkait perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup
  • Mengatur terkait mitigasi bencana
  • Melaksanakan keamanan dan pertahanan melalui mekanisme perencanaan terpadu yang diatur lewat Rencana Induk Ibukota Nusantara serta Rencana Strategis Kawasan Strategis Nasional IKN. 

Dalam urusan keamanan dan pertahanan, bukan berarti Otoritas mempunyai pasukan khusus di bawah kendalinya. Namun, pertahanan dan keamanan akan tetap diberikan oleh pemerintah pusat, tetapi zonasinya akan ditentukan oleh Badan Otorita IKN.