Rimbanusa.id – Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kutai Kartanegara menjalankan program magang dengan tema “Penetapan Daftar Prosedur Akses dan Layanan Izin Pengguna Arsip Statis Bersifat Tertutup.” Kegiatan ini berlangsung di Hotel Selyca, Samarinda, pada Kamis (9/11), dan diikuti oleh 10 peserta.
Magang ini diselenggarakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kalimantan. Acara ini dibuka langsung oleh Kepala DPK Kaltim, Drs. Muhammad Syafranuddin, MM.
Selama magang, peserta diberikan pemahaman mendalam mengenai implementasi kearsipan berdasarkan nilai yang komprehensif dan terpadu. Drs. Muhammad Syafranuddin berharap peserta dapat memahami daftar prosedur akses dan layanan izin penggunaan arsip di Lembaga Kearsipan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Tujuannya adalah agar mereka dapat membantu masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk lebih mudah dan terstruktur dalam memperoleh akses informasi melalui arsip.
“Penyajian arsip dapat dilakukan melalui berbagai cara atau metode, seperti pemberian layanan kepada pengguna arsip melalui website, penyusunan naskah sumber arsip dalam bentuk cetakan maupun tayangan, dan pembuatan animasi kearsipan guna pemasyarakatan arsip bagi generasi milineal dan Gen Z yang semakin terbuka dengan kecepatan dan kedalaman informasi,” ungkap Drs. Muhammad Syafranuddin.
Ia menambahkan bahwa DPK Kaltim akan terus berkomitmen dalam memberikan pendampingan dan pembinaan kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) di Kabupaten dan Kota. Langkah ini diambil untuk mewujudkan Kaltim sebagai wilayah yang tertib dalam pengelolaan arsip demi menyelamatkan sejarah bangsa. (adv/dpkkaltim)