Rimbanusa.id – Pemerintah akan tetap menanggung pajak pertambahan nilai (PPN) untuk Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 Kg.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Peraturan PPN Industri DJP S. J. Maria Wiwiek Widwijanti dalam media briefing pada Rabu (6/4/2022). Dia mengatakan, atas LPG 3 kg yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, maka yang membayar PPNnya adalah pemerintah
“Full PPN-nya dibayar oleh pemerintah sebesar 11 persen kali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah,” ujarnya, mengutip siaran pers, Rabu (6/4/2022).
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 62/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penyerahan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tertentu sebagai pengaturan lanjutan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam PMK tersebut, juga mengatur pengenaan PPN atas bagian harga yang tidak disubsidi, dimana PPN dibayar oleh pembeli.
Wiwiek mencontohkan, proses distribusi LPG dari Pertamina kepada konsumen melalui agen atau pangkalan.
Dalam hal ini PPN yang dikenakan yaitu atas selisih atau margin agen atau pangkalan tersebut. Misalnya selisih atau margin agen tersebut adalah Rp1.000 per LPG 3 kg, maka yang kena PPN adalah Rp1.000 dikali tarif.
“Itu karena harga LPG 3 kg, HJE sudah dipungut di level badan usaha Pertamina. Sehingga selisihnya saja yang menjadi dasar pengenaan pajak dan tarifnya hanya 1,1 persen dari selisih itu. Jadi dapat dilihat memang pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen,” ungkapnya.
Kendati demikian, dia mengingatkan bahwa harga jual eceran LPG 3 kg bisa berbeda di tiap daerah. Hal ini, kata dia disesuaikan dengan Peraturan Gubernur/Walikota/Bupati masing-masing daerah.
“Ini karena biaya angkut dan biaya lain yang diperhitungkan dalam penentuan harga jual eceran LPG 3 kg.” kata dia.
Sumber: Bisnis.com
Editor: Faizah