Rimbanusa.id – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tengah berupaya meningkatkan kinerja keuangan dalam memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.
Kepala DPK Kaltim, Taufik, mengungkapkan bahwa salah satu langkah yang diambil adalah melakukan konsultasi dan asistensi bersama Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur.
Taufik menjelaskan bahwa kinerja keuangan perpustakaan di Kaltim masih di bawah target, mencapai hanya 59 persen hingga 31 September 2023, sementara target yang ditetapkan sebesar 80 persen.
“Untuk mengatasi hal ini, DPK Kaltim meminta pendampingan dari BPKAD Kaltim untuk mengidentifikasi permasalahan dan menemukan solusi yang tepat,” jelas Taufik.
Taufik menekankan pentingnya peran lembaga, seperti BPKAD, dalam memberikan dukungan dan fasilitasi terkait administrasi, pelaporan, dan pengawasan keuangan perpustakaan.
“beberapa poin potensial yang dapat menghambat pencapaian target kinerja keuangan perpustakaan,” ungkapnya.
Salah satu permasalahan yang diungkapkan Taufik berkaitan dengan legalitas pengajuan surat permintaan pembayaran ganti uang atau SPPGU.
“SPPGU memerlukan tandatangan kepala dinas, dan ketika kepala dinas berhalangan, baik karena kondisi kesehatan atau tugas lain, proses tersebut terhambat,” tuturnya.
Dalam mengatasi kendala ini, tim pengelola keuangan DPK Kaltim berkomitmen untuk mengimplementasikan langkah-langkah strategis. Mereka akan memanfaatkan regulasi dan arahan yang telah diberikan oleh BPKAD sebagai panduan untuk meningkatkan realisasi keuangan perpustakaan, memastikan bahwa proses administratif dapat berjalan lebih lancar. (adv/dpkkaltim)