BONTANG — Usulan kebijakan insentif investasi yang digagas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Bontang berpotensi memberikan angin segar bagi dunia usaha sekaligus memperkuat ekonomi daerah. Namun terhambatnya pembahasan Raperda Kemudahan Investasi membuat gagasan tersebut belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Analis Kebijakan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Karel, mengaku telah menyiapkan formula insentif untuk dimasukkan dalam substansi raperda. Skema insentif tersebut mendorong perusahaan besar untuk mengutamakan penggunaan produk hasil industri lokal sebagai syarat mendapatkan keringanan perizinan.
“Ketika perusahaan besar ingin memperoleh kemudahan, seperti pengurangan biaya perizinan, mereka harus memanfaatkan produk yang dihasilkan di Bontang,” jelasnya, Senin (17/11/2025).
Produk lokal yang dimaksud mencakup antara lain pupuk amoniak, metanol, aluminium nitrat, soda ash, serta ragam hasil industri petrokimia dari perusahaan raksasa seperti PKT. Selain itu, produk olahan sawit dan turunannya juga masuk dalam daftar prioritas.
Karel menilai pendekatan tersebut memberikan keuntungan ganda: memperkuat rantai pasok daerah sekaligus meningkatkan daya saing industri Bontang.
“Kalau perusahaan memakai produk lokal sebagai bahan baku turunannya, itu sudah termasuk kontribusi nyata bagi Bontang. Dari situ kita bisa berikan insentif,” terangnya.
Bukan hanya penggunaan produk lokal, perusahaan yang ingin menikmati fasilitas kemudahan investasi juga diwajibkan mempekerjakan tenaga kerja lokal. Karel menyebut kebijakan ini diharapkan mampu menekan angka pengangguran dan memastikan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat.
Sementara pembahasan Raperda Kemudahan Investasi masih tertunda karena masa transisi RUPM dan jadwal pembahasan di DPRD yang baru dapat dilakukan pada 2027, DPMPTSP tetap berupaya menjaga kesinambungan kebijakan.
“Materi dasarnya sudah ada di PP 2022 tentang Kemudahan Investasi. Kami hanya menambahkan beberapa poin untuk disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Selama perda belum disahkan, kita tetap mengacu pada regulasi yang ada,” tutur Karel. (Adv)




