DPMPTSP Bontang Dorong Pemutihan Bangunan di Jalur Nasional, Cari Solusi atas Pelanggaran Sempadan

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengusulkan kebijakan pemutihan bagi bangunan yang terlanjur berdiri terlalu dekat dengan jalan nasional. Usulan ini muncul karena banyak bangunan lama tidak memenuhi aturan garis sempadan bangunan yang seharusnya berjarak 17,5 meter dari tepi jalan.

Hal tersebut disampaikan oleh Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, saat ditemui baru-baru ini. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar bangunan di jalur nasional sudah berdiri jauh sebelum ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) diberlakukan secara ketat.

“Bangunannya sudah berdiri dulu, baru aturannya menyusul. Orang-orang dulu kan tidak paham soal sempadan,” ujar Idrus, Kamis (6/11/2024).

Menurutnya, kondisi ini membuat banyak warga kesulitan saat ingin mengurus izin bangunan, karena hampir seluruh bangunan yang ada tidak memenuhi jarak minimal sesuai ketentuan.

“Mulai dari Tugu Selamat Datang sampai kawasan Bontang Kuala, rata-rata bangunannya tidak mencapai jarak 17,5 meter dari badan jalan. Kalau mereka ajukan izin sekarang, hampir pasti tidak bisa terbit,” jelasnya.

Idrus mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Balikpapan bersama jajaran Pemkot Bontang. Ia menilai pemutihan menjadi opsi paling realistis agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum tanpa harus merobohkan bangunan yang telah berdiri puluhan tahun.

“Pemutihan adalah solusi paling memungkinkan. Legalitasnya dibuat jelas, tapi tetap ada kewajiban membayar retribusi. Pemerintah dapat pemasukan, masyarakat juga terlindungi secara hukum,” tegasnya.

Kendati begitu, Idrus memastikan bahwa kebijakan pemutihan hanya berlaku untuk bangunan lama. Untuk pembangunan baru, aturan garis sempadan tetap diberlakukan sepenuhnya.

“Kalau yang baru membangun, tetap wajib mengikuti aturan sempadan 17,5 meter. Yang bangunan lama ini kan beda kondisi, mereka membangun sebelum aturan tertulis,” ucapnya.

Beberapa bangunan disebut sudah mematuhi aturan sempadan, seperti deretan ruko di depan Ramayana serta bangunan di samping Rumah Sakit Amalia.

Saat ini, usulan pemutihan masih menunggu keputusan resmi Pemerintah. Idrus berharap kebijakan yang diambil nantinya dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa melanggar ketentuan tata ruang.

“Kita berada di posisi dilematis. Kalau dibiarkan, aturan dilanggar. Kalau dipaksa bongkar, masyarakat yang dirugikan. Karena itu kami sarankan pemutihan, tinggal bagaimana kebijakan pemerintah nantinya,” pungkasnya.

news-3011

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4000

4001

4002

4003

4004

4005

4006

4007

4008

4009

4010

4011

4012

4013

4014

4015

4016

4017

4018

4019

3106

3107

3108

3109

3110

3111

3112

3113

3114

3115

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

4040

4041

4042

4043

4044

4045

4046

4047

4048

4049

4050

4051

4052

4053

4054

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

3136

3137

3138

3139

3140

3141

3142

3143

3144

3145

4080

4081

4082

4083

4084

4085

4086

4087

4088

4089

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

3076

3077

3078

3079

3080

3081

3082

3083

3084

3085

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

news-3011