BONTANG — Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengusulkan kebijakan pemutihan bagi bangunan yang terlanjur berdiri terlalu dekat dengan jalan nasional. Usulan ini muncul karena banyak bangunan lama tidak memenuhi aturan garis sempadan bangunan yang seharusnya berjarak 17,5 meter dari tepi jalan.
Hal tersebut disampaikan oleh Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, saat ditemui baru-baru ini. Ia menjelaskan bahwa sebagian besar bangunan di jalur nasional sudah berdiri jauh sebelum ketentuan izin mendirikan bangunan (IMB) diberlakukan secara ketat.
“Bangunannya sudah berdiri dulu, baru aturannya menyusul. Orang-orang dulu kan tidak paham soal sempadan,” ujar Idrus, Kamis (6/11/2024).
Menurutnya, kondisi ini membuat banyak warga kesulitan saat ingin mengurus izin bangunan, karena hampir seluruh bangunan yang ada tidak memenuhi jarak minimal sesuai ketentuan.
“Mulai dari Tugu Selamat Datang sampai kawasan Bontang Kuala, rata-rata bangunannya tidak mencapai jarak 17,5 meter dari badan jalan. Kalau mereka ajukan izin sekarang, hampir pasti tidak bisa terbit,” jelasnya.
Idrus mengungkapkan bahwa persoalan ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi di Balikpapan bersama jajaran Pemkot Bontang. Ia menilai pemutihan menjadi opsi paling realistis agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum tanpa harus merobohkan bangunan yang telah berdiri puluhan tahun.
“Pemutihan adalah solusi paling memungkinkan. Legalitasnya dibuat jelas, tapi tetap ada kewajiban membayar retribusi. Pemerintah dapat pemasukan, masyarakat juga terlindungi secara hukum,” tegasnya.
Kendati begitu, Idrus memastikan bahwa kebijakan pemutihan hanya berlaku untuk bangunan lama. Untuk pembangunan baru, aturan garis sempadan tetap diberlakukan sepenuhnya.
“Kalau yang baru membangun, tetap wajib mengikuti aturan sempadan 17,5 meter. Yang bangunan lama ini kan beda kondisi, mereka membangun sebelum aturan tertulis,” ucapnya.
Beberapa bangunan disebut sudah mematuhi aturan sempadan, seperti deretan ruko di depan Ramayana serta bangunan di samping Rumah Sakit Amalia.
Saat ini, usulan pemutihan masih menunggu keputusan resmi Pemerintah. Idrus berharap kebijakan yang diambil nantinya dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa melanggar ketentuan tata ruang.
“Kita berada di posisi dilematis. Kalau dibiarkan, aturan dilanggar. Kalau dipaksa bongkar, masyarakat yang dirugikan. Karena itu kami sarankan pemutihan, tinggal bagaimana kebijakan pemerintah nantinya,” pungkasnya.





