BONTANG – Sebanyak 140 pelaku usaha di Kota Bontang mendapatkan pembinaan terkait kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Edukasi ini digelar Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Selasa (25/11/2025) di Balroom Hotel Tiara Surya, sebagai upaya meningkatkan ketertiban administrasi investasi di daerah.
Peserta berasal dari berbagai kategori, mulai dari pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) hingga Non-UMK yang mencakup usaha menengah dan besar. Kegiatan ini dinilai penting mengingat LKPM merupakan dokumen wajib bagi seluruh pelaku usaha, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan edukasi LKPM menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan akurasi data investasi. Menurutnya, data yang tersusun dengan baik sangat berperan dalam penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran.
“Data yang lengkap dapat membantu pemerintah merancang kebijakan yang lebih akurat dan efektif,” ujarnya.
Aspiannur menegaskan bahwa LKPM bukan hanya kewajiban formal, tetapi alat utama dalam memantau perkembangan investasi di Kota Bontang. Karena itu, pihaknya terus mendorong pelaku usaha agar lebih disiplin melaporkan kegiatan investasinya sesuai ketentuan.
Sementara itu mewakili Wali Kota Bontang, Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Bontang, Anwar Sadat, menjelaskan bahwa kewajiban penyampaian LKPM telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Investasi dan Hilirisasi Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 5. Regulasi tersebut mengharuskan seluruh pelaku usaha—baik PMDN maupun PMA—untuk menyampaikan laporan secara berkala.
Ia berharap pembinaan ini mampu memberikan pemahaman yang lebih praktis, sehingga pelaku usaha tidak lagi kesulitan atau terlambat melaporkan LKPM.
“Edukasi semacam ini sangat penting untuk menjaga ketertiban administrasi sekaligus mendukung pertumbuhan investasi di Bontang,” tegasnya.





