BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mendorong para pedagang kopi keliling untuk segera mengurus legalitas usaha agar tercatat secara resmi. Imbauan ini disampaikan oleh Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, saat ditemui pada Kamis (6/11/2025).
Idrus menyebutkan, pedagang kopi keliling kini semakin banyak ditemui di berbagai sudut kota, namun sebagian besar belum memiliki dokumen usaha. Kondisi tersebut menyulitkan pemerintah dalam melakukan pendataan maupun pembinaan.
“Pedagang kopi keliling sekarang cukup banyak dan tersebar di beberapa titik. Kami imbau mereka datang ke kantor DPMPTSP atau mengurus secara online supaya usahanya punya legalitas,” jelas Idrus.
Ia menegaskan bahwa proses pengurusan legalitas sangat mudah dan tidak berbiaya. Untuk pedagang yang belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), proses penerbitannya dapat selesai dalam hitungan menit.
“Pengurusan NIB baru paling lama hanya lima menit, dan itu gratis,” ujarnya.
Sementara bagi pelaku usaha yang sudah memiliki NIB tetapi ingin menambah jenis usaha dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dibutuhkan waktu pemrosesan lebih lama.
“Kalau mau menambah KBLI, prosesnya sekitar tiga hari,” tambahnya.
Idrus berharap semakin banyak pedagang kopi keliling yang mengurus izin resmi agar mereka dapat memperoleh berbagai manfaat, mulai dari kemudahan pembinaan, akses bantuan, hingga perlindungan hukum saat menjalankan usaha di lapangan.





