BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mulai mengetatkan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Langkah ini diambil setelah ditemukannya maraknya penyalahgunaan NIB pada tahun sebelumnya, di mana banyak pelaku usaha hanya mengurus dokumen tersebut demi mendapatkan bantuan pemerintah maupun mengikuti bimbingan teknis.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, menjelaskan bahwa temuan tersebut membuat pemerintah harus mengambil langkah pembenahan. Menurutnya, banyak pelaku usaha mendaftarkan NIB tanpa benar-benar menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan.
“Banyak yang mengurus NIB hanya untuk memanfaatkan bantuan. Karena itu tahun ini kami perketat setelah koordinasi dengan DKUMPP,” ungkap Idrus saat ditemui di kantornya, Kamis (6/11/2025).
Ia menegaskan bahwa NIB bukanlah izin usaha, melainkan identitas resmi bagi pelaku usaha. Di dalamnya terdapat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang merinci jenis kegiatan usaha yang dijalankan.
“NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha. Jadi jangan salah kaprah. Fungsinya sebagai identitas usaha, bukan izin usaha,” tegasnya.
Idrus juga menambahkan bahwa satu NIB dapat memuat beberapa jenis usaha sekaligus. Dengan demikian, pelaku usaha tidak perlu membuat NIB baru ketika menambah unit usaha, cukup memperbarui KBLI yang tercantum.
“Kalau punya beberapa usaha, tidak perlu NIB berbeda. Tinggal tambah KBLI saja,” ujarnya.
Ia menyoroti salah satu kasus yang terjadi baru-baru ini, terkait sebuah gudang di Jalan Parikesit yang mengklaim memiliki izin usaha. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata jenis usaha pergudangan tidak tercantum dalam KBLI pemiliknya.
“Setelah kami cek, ternyata tidak ada kode KBLI untuk gudang. Jadi statusnya ilegal,” kata Idrus.
DPMPTSP Bontang mengimbau masyarakat agar memahami mekanisme dan fungsi NIB secara tepat. Bila terdapat penambahan jenis usaha, pelaku usaha dapat melaporkan ke DPMPTSP untuk pemutakhiran data KBLI.
Pengetatan ini sekaligus menyesuaikan dengan regulasi terbaru pemerintah pusat. Bila sebelumnya perizinan mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021, kini telah diperbarui menjadi PP No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Selain itu, aplikasi perizinan dari BKPM juga mengalami pembaruan dengan fitur yang lebih lengkap dan detail.
“Saat ini BKPM sedang melakukan sosialisasi ke seluruh daerah terkait aplikasi barunya,” tambah Idrus.
Dengan sistem yang kini lebih terarah dan ketat, Idrus berharap para pelaku usaha dapat lebih memahami fungsi NIB serta meningkatkan kepatuhan terhadap aturan perizinan di Kota Bontang.





