BONTANG — Upaya meningkatkan kedisiplinan pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) terus dilakukan Pemerintah Kota Bontang. Kini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) membuka loket khusus pendampingan pengisian LKPM untuk membantu pelaku usaha dalam mematuhi kewajiban pelaporan.
Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati, menyampaikan bahwa penyampaian LKPM adalah kewajiban setiap pelaku usaha tanpa terkecuali. Laporan ini turut berpengaruh terhadap pembaruan data dan perubahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Pengisian LKPM bersifat wajib karena datanya langsung masuk ke sistem OSS sesuai periode pelaporan,” ujarnya.
Darmawati menjelaskan, LKPM bukan sekadar pemenuhan administrasi, tetapi menjadi instrumen penting untuk memantau perkembangan investasi di daerah. Melalui laporan tersebut, pelaku usaha dapat menyampaikan realisasi investasi serta berbagai hambatan yang mereka hadapi di lapangan.
“Dari LKPM, pemerintah bisa melihat progres investasi sekaligus kendala yang dialami pelaku usaha. Inilah alasan pelaporan dilakukan secara berkala,” terangnya.
Ia menambahkan, LKPM juga menjadi bukti bahwa sebuah usaha masih aktif beroperasi dan digunakan sebagai dasar perhitungan realisasi investasi daerah setiap tahunnya. Di sisi lain, laporan tersebut berfungsi sebagai media komunikasi resmi antara pemerintah dan pelaku usaha.
Agar para pelaku usaha tidak mengalami kesulitan, DPMPTSP membuka layanan pendampingan bagi mereka yang belum memahami teknis pengisian LKPM. Lewat loket ini, perusahaan dapat melapor dengan lebih mudah, tepat, dan tanpa risiko kesalahan.
“Kami berharap tingkat kepatuhan pelaku usaha meningkat, sehingga data investasi Kota Bontang semakin akurat dan dapat mendukung perumusan kebijakan daerah,” pungkasnya. (Adv)





