BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk disiplin menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kementerian Investasi/BKPM akan mulai menerapkan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak melaporkan LKPM tepat waktu.
Analis Kebijakan Ahli Muda Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Darmawati, menjelaskan bahwa penerapan sanksi mulai berlaku pada periode pelaporan LKPM Triwulan IV dan Semester II Tahun 2025. Perusahaan yang lalai akan otomatis menerima Surat Peringatan 1 (SP1) tanpa menunggu verifikasi manual.
“Penerbitan SP1 otomatis ini untuk menciptakan iklim investasi yang tertib dan transparan. Karena itu kami berharap pelaku usaha di Bontang tidak lagi menunda pelaporan,” terangnya.
Darmawati menegaskan bahwa pemberian sanksi bukan bermaksud mempersulit perusahaan, melainkan sebagai langkah memastikan data investasi yang masuk akurat dan dapat dijadikan acuan perencanaan daerah.
“Ketertiban LKPM sangat penting untuk evaluasi kebijakan investasi. Maka dari itu pelaporan harus sesuai jadwal,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa LKPM merupakan indikator utama yang digunakan pemerintah untuk memantau realisasi investasi di daerah. Data yang dimasukkan menjadi dasar penentuan arah kebijakan dan strategi pengembangan ekonomi ke depan.
Selain imbauan, DPMPTSP Bontang juga menyiapkan layanan pendampingan pelaporan LKPM secara daring bagi pelaku usaha yang mengalami kesulitan teknis.
“Kami membuka ruang konsultasi dan pendampingan, agar pelaku usaha yang masih bingung dapat tetap melaporkan LKPM dengan benar,” tutup Darmawati. (Adv)




