BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menunjukkan keseriusannya mendukung kebijakan kemitraan nasional melalui keikutsertaan pada Sosialisasi Penguatan Kemitraan antara Perusahaan Besar dan UMKM yang digelar di Kota Balikpapan.
Kegiatan tersebut membahas implementasi Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Program Kemitraan, yang menjadi pedoman baru dalam mendorong kolaborasi bisnis antara perusahaan besar dan pelaku UMKM di daerah.
Meskipun Bontang tidak termasuk dalam empat daerah lokus kebijakan—yakni Balikpapan, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, dan Mahakam Ulu—kehadiran perwakilan DPMPTSP dimaknai sebagai bentuk dukungan terhadap harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
Analis Kebijakan Ahli Madya Bidang Penanaman Modal DPMPTSP Bontang, Karel, yang hadir mewakili instansi, menyebut pentingnya memahami arah kebijakan nasional agar pelaksanaan Program Kemitraan di Bontang berjalan seragam dengan pedoman pemerintah pusat.
“Kami mengikuti kegiatan ini sebagai pemerhati. Meski bukan lokus, Bontang akan melaksanakan sosialisasi sendiri untuk memastikan implementasinya berjalan selaras,” ungkap Karel, Rabu (26/11/2025).
Ia menekankan bahwa penyamaan persepsi mengenai aturan baru menjadi kunci agar pelaku usaha di daerah tidak salah langkah dalam menjalankan kewajiban dan pola kemitraan.
Komitmen Bontang memperkuat kemitraan juga tercermin dari kolaborasi konkret yang mulai terbentuk di daerah. Sehari sebelumnya, dua perusahaan besar yakni PT Energi Unggul Persada (EUP) dan PT Blackbear telah menandatangani komitmen kemitraan di Hotel Tiara Surya Bontang.
Karel optimistis regulasi baru dari pemerintah pusat akan menjadi akselerator pengembangan ekonomi daerah melalui kolaborasi yang saling menguntungkan.
“Regulasi ini berpotensi menjadi dorongan positif agar perusahaan besar dan pelaku usaha lokal bisa bertumbuh bersama,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, DPMPTSP Bontang akan menggelar sosialisasi mandiri untuk memastikan seluruh pelaku usaha—baik perusahaan besar maupun UMKM—memahami peluang, kewajiban, dan mekanisme pelaksanaan Program Kemitraan sesuai Permen Investasi Nomor 3 Tahun 2025.
Melalui langkah proaktif ini, Pemerintah Kota Bontang menegaskan komitmennya sebagai daerah yang responsif terhadap kebijakan nasional sekaligus konsisten membangun ekosistem ekonomi kolaboratif dan berkelanjutan. (Adv)





