BONTANG – Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Bontang Utara mengamankan seorang pria berinisial MS (28) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 3 Februari 2026, sekitar pukul 22.15 Wita di Jalan MH Thamrin, Gang Bone-bone, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara.
Kapolsek Bontang Utara AKP Lukito mengungkapkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan di lapangan. Dari hasil penggeledahan terhadap terduga, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 0,28 gram, satu unit telepon seluler, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, MS diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2020 atas perkara serupa. Meski demikian, proses penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Terduga kami amankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan barang terkait lainnya. Yang bersangkutan merupakan residivis, sehingga penanganan kami lakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelas AKP Lukito.
Saat ini, terduga MS telah diamankan di Mapolsek Bontang Utara untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, MS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penerapan ketentuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*)





