BONTANG – Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kembali mengingatkan seluruh masyarakat dan penyelenggara kegiatan untuk memastikan setiap acara publik memiliki izin resmi sebelum digelar. Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur.
Aspiannur menuturkan, kewajiban perizinan bukanlah sekadar prosedur administrasi, melainkan langkah penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.
“Setiap kegiatan harus mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait, termasuk kepolisian, kelurahan, dan Dinas Perhubungan. Ini demi memastikan penyelenggaraan berjalan aman dan tertib,” jelasnya, Selasa (4/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kegiatan tanpa izin berpotensi dihentikan oleh aparat. “Kami tidak ingin ada kegiatan ilegal yang menimbulkan keresahan. Karena itu, kami mengingatkan agar pengurusan izin dilakukan jauh-jauh hari,” tegasnya.
Aspiannur juga merinci sejumlah dokumen yang wajib dipersiapkan pemohon saat mengajukan izin, seperti scan KTP, proposal kegiatan, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta surat izin keramaian dari kepolisian. Untuk kegiatan berupa pameran dagang, pemohon juga harus melampirkan rekomendasi dari Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP).
Selain itu, rekomendasi dari RT dan kelurahan, bukti izin penggunaan lokasi, hingga surat pernyataan tanggung jawab kebersihan dan pengelolaan parkir turut menjadi syarat penting yang harus dipenuhi.
DPMPTSP Bontang turut membuka layanan konsultasi bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan dalam proses pengajuan izin. “Kami siap memberikan bantuan selama persyaratan lengkap. Informasi detail dapat diakses melalui situs resmi DPMPTSP,” tutup Aspiannur.




