BONTANG – Setiap rencana pembangunan baru di Kota Bontang kini harus semakin memperhatikan dampak terhadap kelancaran lalu lintas. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) menjadi persyaratan krusial dalam pengajuan perizinan proyek, seiring meningkatnya aktivitas pembangunan di berbagai titik kota.
Aspiannur menyampaikan bahwa kelengkapan dokumen menjadi langkah awal untuk memastikan pembangunan tidak hanya terpaku pada aspek fisik, tetapi juga memperhitungkan kenyamanan masyarakat pengguna jalan. Dalam pengajuan Andalin, pemohon wajib menyertakan sejumlah dokumen pendukung, seperti surat permohonan, scan KTP pemohon dan konsultan penyusun, sertifikat kompetensi penyusun dokumen Andalin, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kami ingin memastikan setiap pembangunan berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru, terutama terkait lalu lintas dan mobilitas masyarakat,” ujar Aspiannur, Sabtu (25/10/2025).
Ia menambahkan, dokumen Andalin harus menyajikan data lalu lintas terbaru, rencana teknis pembangunan, hingga rekomendasi upaya mitigasi untuk mencegah potensi kemacetan ataupun gangguan arus kendaraan di sekitar lokasi proyek.
Aspiannur juga menekankan bahwa pemenuhan Andalin bukanlah bentuk penghambatan, melainkan langkah penting menuju pembangunan yang bijak, terukur, dan berkelanjutan.
“Jangan memandang persyaratan ini sebagai beban. Justru Andalin adalah instrumen untuk menciptakan tata ruang kota yang tertib dan lebih ramah transportasi,” tegasnya.
Ia berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat semakin siap dan proaktif dalam memenuhi persyaratan perizinan agar proses pembangunan di Bontang berjalan lancar tanpa mengabaikan kepentingan publik. (Adv)





