BONTANG – Guna memastikan seluruh pelaku usaha memahami kewajiban pelaporan investasi, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menyelenggarakan Sosialisasi Tata Cara Pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Kegiatan tersebut digelar di Ballroom Hotel Tiara Surya, Bontang Utara, Selasa (25/11/2025).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman teknis sekaligus memberikan edukasi mendalam kepada para pelaku usaha, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA). Ia menilai masih banyak perusahaan yang belum rutin melaporkan LKPM karena kurang memahami mekanisme pelaporannya melalui sistem.
“Masih ada perusahaan yang kesulitan atau belum terbiasa mengisi LKPM secara tepat. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan seluruh pelaku usaha memiliki pemahaman yang seragam,” jelas Aspiannur.
Ia menekankan bahwa LKPM bukan sekadar kewajiban formalitas perusahaan, melainkan instrumen penting bagi pemerintah untuk memonitor perkembangan investasi dan aktivitas usaha di Kota Bontang. Karena itu, ia meminta seluruh pelaku usaha disiplin melaporkan LKPM sesuai periode yang telah ditetapkan — baik triwulan maupun semester.
Aspiannur juga menegaskan bahwa ketertiban pelaporan akan mendukung peningkatan realisasi investasi daerah setiap tahunnya. Dengan adanya bimbingan dan pendampingan langsung, DPMPTSP menargetkan tidak ada lagi perusahaan yang terlambat atau bahkan tidak menyampaikan laporan LKPM.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin membangun transparansi dan memperkuat kepercayaan antara pemerintah dan dunia usaha,” tutupnya. (Adv)





