BONTANG — Pemerintah Kota Bontang terus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Salah satu langkahnya diwujudkan melalui kemudahan proses perizinan bagi Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK), yang kini dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Muhammad Aspiannur, menyampaikan bahwa seluruh proses—mulai dari pengajuan izin baru hingga perpanjangan izin praktik—sudah tidak lagi mensyaratkan tatap muka.
“Target kami adalah pelayanan cepat dan praktis. Dengan OSS, pemohon cukup mengurus setiap persyaratan secara daring tanpa harus bolak-balik ke kantor,” terang Aspiannur, Rabu (12/11/2025).
Untuk pengajuan izin baru, calon pemohon harus menyiapkan sejumlah dokumen, di antaranya KTP, STR, ijazah legalisir, surat keterangan sehat, dan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sementara perpanjangan izin mewajibkan kelengkapan tambahan berupa Satuan Kredit Profesi (SKP), SOP praktik pribadi, serta MoU kerja sama pembuangan limbah medis bagi TTK yang membuka praktik mandiri.
Aspiannur optimistis kemudahan ini dapat meningkatkan minat para tenaga teknis kefarmasian untuk membuka praktik di Kota Bontang sehingga masyarakat dapat mendapatkan layanan kefarmasian yang lebih cepat, dekat, dan terjangkau.
“Kami tetap menyediakan layanan konsultasi jika ada kendala. Pemohon dapat langsung datang ke Help Desk DPMPTSP Bontang di Jalan Awang Long Nomor 1 atau menghubungi WhatsApp 0852-4900-1322,” tutupnya. (Adv)





