Dua Terduga Pelaku Curanmor di Bontang Dibekuk Polisi Kurang dari 2×24 Jam

BONTANG – Kepolisian Resor Bontang kembali menunjukkan respons cepat dalam menindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Hanya dalam kurun waktu 31 jam sejak laporan korban diterima, dua terduga pelaku curanmor berhasil diamankan.

Aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (20/1/2026) sekitar pukul 10.30 WITA di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Usai menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas menelusuri berbagai petunjuk, termasuk jejak digital yang mengarah pada unggahan sepeda motor Honda NF 100 SLD tahun 2007 yang diduga merupakan hasil tindak pidana. Dari hasil penelusuran tersebut, polisi mulai menemukan titik terang keberadaan para terduga pelaku.

Pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga R (29) di Jalan Poros Bontang–Sangatta, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada terduga lainnya, SBE alias C (34), yang diamankan di kawasan Jalan Sidrap, Kecamatan Teluk Pandan, dan diduga turut terlibat dalam aksi curanmor tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugrah menegaskan, pengungkapan cepat ini merupakan wujud komitmen Polres Bontang dalam memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada masyarakat.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti dengan cepat dan profesional. Penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, baik melalui kerja lapangan maupun patroli siber, hingga para terduga pelaku berhasil diamankan,” jelasnya. (*)