Dugaan Pencucian Uang Rp 189 T, KPK Lakukan Penyidikan Bersama DJBC dan DJP

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Satgas TPPU merekomendasikan dugaan pencucian uang di kasus impor emas batangan senilai Rp 189 triliun diusut Bareskrim. (Foto: Mulia Budi/detikcom)

Rimbanusa.id – Menko Polhukan Mahfud MD mengungkap perkembangan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam transaksi menurigakan impor emas batangan senilai Rp 189 triliun.

Kasus ini diusut oleh Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng KPK.

Mahfud mengatakan transaksi impor emas sebanyak 3,5 ton itu terjadi dalam periode 2017 hingga 2019 yang melibatkan tiga entitas terafiliasi dengan grup perusahaan atas nama Siman Bahar (SB). Ia menyampaikan bahwa pengusaha tersebut sudah dicekal oleh KPK.

“Sudah (terbit) SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan). Pencekalan dari KPK,” ujar Mahfud dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (1/11).

Dalam prosesnya, ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH. Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah emnjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan sebanyak 3,5 ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri.

“Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22,” kata Mahfud.

Kemudian, Dirjen Pajak memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam dari salah satu BUMN (PT ATM) ke grup SB (PT LM) pada tahun 2017, yang diduga perjanjian ini hanya sebagai kedok grup SB melakukan ekspor barang yang tidak benar.

Saat ini, lanjut Mahfud, masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi sebenarnya.

DJP memperoleh data grup SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan surat perintah pemeriksaan bukti permulaan per 14 Juni 2023 terhadap empat wajib pajak grup SB.

“Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah untuk Group SB,” terang Mahfud.

Selama menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja kepadanya sebagai instrumen untuk melakukan pidana kepabeanan dan tindak pidana pencucian uang.

Dalam perkara ini, PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan dari puluhan rekening grup SB kepada Dirjen Pajak untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya.

Hingga saat ini, SB belum diperiksa karena saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

“Masih sakit, sakit di RS,” ucap Mahfud.

Deputi III Komenko Polhukan, Sugeng Purnomo menjelaskan alasan KPK mencekal SB, sementara kasus impor emas itu ditangani DJP bersama DJBC. Ia menyebut SB dicekal atas kasus yang tengah ditangani di KPK.

“Ini kan konteks pelanggarannya berbeda. Yang ditangani teman-teman KPK tentu tindak pidana korupsi, tapi yang ditangani Bea-Cukai adalah kepabeanan. dan pajak di Dirjen Pajak,” jelas Sugeng.

Editor: Bintang

news-0712-mu

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

8941

8942

8943

8944

8945

8946

8947

8948

8949

8950

8951

8952

8953

8954

8955

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10111

10112

10113

10114

10115

8956

8957

8958

8959

8960

8961

8962

8963

8964

8965

8966

8967

8968

8969

8970

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

8876

8877

8878

8879

8880

8996

8997

8998

8999

9000

9046

9047

9048

9049

9050

9051

9052

9053

9054

9055

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

news-0712-mu