Gemini berkata Komisi III DPR Desak Pencopotan Kajari Karo, Buntut Kontroversi Kasus Amsal Sitepu

Rimbanusa.id – Ketegangan menyelimuti hubungan antara legislatif dan Korps Adhyaksa setelah Komisi III DPR RI secara terbuka mendesak Jaksa Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo. Desakan keras ini merupakan buntut dari penanganan kasus yang menjerat Amsal Sitepu, yang dinilai sarat dengan ketidakadilan dan pelanggaran prosedur hukum.

Dalam rapat kerja yang berlangsung di Gedung Parlemen, para anggota komisi hukum menyoroti adanya indikasi profesionalisme yang rendah serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penuntutan kasus tersebut.

Sorotan Tajam Terhadap Kinerja Kejari Karo
Komisi III menilai penanganan perkara Amsal Sitepu oleh Kejari Karo tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat. Beberapa legislator mengungkapkan adanya kejanggalan dalam penerapan pasal serta proses penahanan yang dianggap dipaksakan.

“Kami meminta Jaksa Agung mengambil tindakan tegas. Kejadian di Karo ini mencederai institusi kejaksaan secara keseluruhan. Pencopotan Kajari adalah langkah minimal untuk memulihkan kepercayaan publik,” ujar salah satu anggota Komisi III dalam interupsinya.

Dugaan Pelanggaran Prosedur
Kasus Amsal Sitepu menjadi perhatian nasional setelah munculnya laporan mengenai adanya intimidasi dan ketidaktransparanan selama proses penyidikan hingga pelimpahan berkas ke pengadilan. Komisi III mensinyalir adanya oknum yang bermain di balik layar untuk mengarahkan kasus ini demi kepentingan pihak tertentu.

Desakan pencopotan ini juga didasari oleh temuan lapangan yang menunjukkan bahwa SOP (Standar Operasional Prosedur) penanganan perkara pidana di Kejari Karo sering kali diabaikan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan tokoh masyarakat atau konflik lokal.

Respons Kejaksaan Agung
Menanggapi tekanan dari DPR, pihak Kejaksaan Agung menyatakan akan segera menurunkan tim dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk melakukan inspeksi mendalam ke Karo.

“Kami mendengar masukan dari Dewan. Jika ditemukan bukti pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan yang fatal, kami tidak akan ragu untuk melakukan mutasi hingga pencopotan jabatan sesuai aturan yang berlaku,” tulis pernyataan resmi perwakilan Kejaksaan Agung.

Langkah Pengawasan Lanjutan
Komisi III menegaskan tidak akan berhenti pada desakan pencopotan semata. Mereka berencana membentuk tim pemantau khusus untuk memastikan kasus Amsal Sitepu mendapatkan penanganan yang jujur dan adil di tingkat peradilan.

Langkah tegas DPR ini diharapkan menjadi sinyal kuat bagi seluruh aparat penegak hukum di daerah agar tidak bermain-main dengan hukum, terutama dalam menangani kasus yang menyangkut hak asasi manusia dan keadilan substantif bagi warga negara. (Sumber: Anisha Aprilia/disway.id)

Editor: Ahmad