Rimbanusa.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memasikan belum ada perubahan terkait harga LPG bersubsidi tabung 3 kg atau yang biasa disebut ‘gas melon’.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji, mengatakan dengan adanya pengetatan pembelian dalam penyaluran subsidi (Public Service Obligation/PSO) lebih tepat sasaran, pemerintah belum ada wacana terkait kenaikan harga LPG 3 kg.
“Kalau tentang harga pemerintah saat ini tidak ada wacana membicarakan tentang harga itu,” ucap Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1).
Sebagai informasi harga LPG 3 kg di penyalur atau agen ditetapkan berdasarkan Permen ESDM No 28/2008 dan Keputusan Menteri ESDM 7436.K/12MEM/2016. Sedangkan harga di pangkalan/sub penyalur berdasarkan Harga Eceran Tertinggi (HET) ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Saat ini, harga jual eceran LPG 3 kg masih dibanderol Rp 4.250 per kilogram di pangkalan resmi Pertamina alias Rp 12.750 per tabung.
Tutuka menuturkan, saat ini pertumbuhan konsumsi LPG subsidi meningkat kurang lebih sebesar 4,5% per tahun, sementara LPG non subsidi terjadi penurunan hingga 10,9%.
Hal ini, menurut Tutuka menjadi dasar mengapa pengetatan pembelian LPG 3 kg harus menyertakan KTP guna untuk memastikan hanya masyarakat yang berhak membeli LPG tersebut.
“Kita harapkan masyarakat yang betul-betul berhak mendapatkan LPG PSO ini akan mendapatkannya, bisa menjamin jika itu tidak mengalir ke tempat lain. Dan ini bisa jadi mendorong ke non PSO,” pungkasnya.
Tutuka menyampaikan bahwa masyarakat yang berhak mendapatkan LPG 3 kg adalah rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.
Sebelumnya, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Mogas Christina Meiwati Sinaga menyebut subsidi LPG 3 kg tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 117,85 triliun.
Christina menyampaikan bahwa angka subsidi untuk LPG 3 kg sangat besar sekali karena disebabkan harga jual eceran LPG 3 kg tidak pernah naik selama 15 tahun. Volume LPG 3 kg, kurs, dan harga acuan LPG yaitu CP Aramco yang fluktuatif setiap bulan
Aturan pembelian LPG tabung 3 kg menggunakan KTP dan KK berlaku per 1 Januari 2024. Kendati begitu, pendaftaran KTP masih terbuka meskipun mekanisme subsidi tepat sasaran ini sudah berlangsung. Hal ini mengingat masih minimnya realisasi pendaftaran penerima LPG bersubsidi.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih membuka pendaftaran. Meski aturan sudah berlaku, Tutuka menyebut masyarakat masih boleh mendaftar.
“Kita tetap buka, masyarakat yang belum daftar bileh daftar. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya semaksimal mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.(sumber: detikFinance/Ilyas Fadilah)