BONTANG – Tidak banyak masyarakat yang menyadari bahwa izin operasional satuan pendidikan tidak berlaku selamanya. Baik sekolah swasta maupun yayasan pendidikan wajib memperbarui izinnya secara berkala agar tetap dinyatakan legal dan layak beroperasi.
Penata Perizinan Ahli Muda Bidang Kesehatan Lingkungan dan Pendidikan DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa sejumlah dokumen perizinan di sektor pendidikan memiliki masa berlaku lima tahun. Setelah itu, penyelenggara wajib kembali mengajukan pembaruan izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
“Ada izin pendidikan yang hanya berlaku lima tahun, dan setelah itu harus diperbarui lagi melalui OSS,” terangnya.
Meski prosedur sudah tersedia lengkap dalam sistem OSS, banyak pemohon masih melakukan konsultasi secara langsung ke DPMPTSP. Menurut Sofyansyah, hal ini terjadi karena proses perizinan pendidikan melibatkan banyak instansi dan memerlukan kelengkapan dokumen yang cukup detail.
“Karena berhubungan dengan banyak pihak, pemohon biasanya memastikan dokumen terlebih dulu dengan berkonsultasi sebelum mengunggah berkas,” jelasnya.
Dokumen Wajib untuk Perpanjangan Izin Operasional
Dalam pembaruan izin, penyelenggara pendidikan harus menyiapkan sejumlah dokumen dasar, antara lain:
Surat permohonan
Fotokopi KTP pimpinan atau ketua yayasan
Surat keterangan domisili
Fotokopi akta notaris
Dokumen legalitas lokasi
Dokumen formal yayasan
Selain itu, ada pula dokumen pendukung yang tidak boleh diabaikan, seperti:
Proposal pendidikan
Profil sekolah
Nomor Induk Berusaha (NIB)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
Surat persetujuan sekolah sejenis di sekitar lokasi untuk menghindari tumpang tindih zonasi
Bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi sekolah swasta
Jika seluruh dokumen telah dinyatakan lengkap dan benar, barulah permohonan dapat diajukan melalui OSS untuk proses verifikasi dan penerbitan izin.
Sofyansyah menegaskan bahwa pembaruan izin bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bentuk tanggung jawab lembaga pendidikan terhadap keamanan, standar layanan, dan kepastian hukum.
“Ini penting agar semua satuan pendidikan di Bontang memberikan layanan secara legal dan memenuhi standar penyelenggaraan pendidikan yang layak,” pungkasnya. (Adv)





