Kabupaten Mahulu Jadi Satu-Satunya Daerah yang Belum Memiliki DPK Berstandar Nasional

Rimbanusa.id – Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) menjadi satu-satunya daerah di Kalimantan Timur yang belum memiliki perpustakaan standar nasional. Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim, Taufik, mengungkapkan bahwa kendala utama adalah kekurangan sumber daya manusia (SDM) di bidang perpustakaan.

“Jika harus bentuk DPK di Mahulu itu membutuhkan persiapan seperti gedung, struktur organisasi, dan personil. Saat ini, mereka masih kekurangan personil di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” sebut Taufik.

Kendala utama yang dihadapi Mahulu adalah keterbatasan SDM di bidang perpustakaan. Taufik menyatakan bahwa regulasi atau Peraturan Daerah (Perda) terkait belum tersedia, sehingga pemerintah pusat dan provinsi tidak dapat memberikan intervensi program ke daerah tersebut.

Setiap kabupaten atau kota yang ingin membentuk perpustakaan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp5 miliar. Namun, tanpa adanya OPD, DPK Kaltim tidak dapat memberikan bantuan.

Taufik berharap Mahulu segera membentuk DPK untuk meningkatkan kualitas perpustakaan sesuai standar nasional.

“DPK Kaltim siap membantu dan mendampingi mereka dalam proses pembentukan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, ada lima jenis perpustakaan yang diakui secara nasional. Taufik menuturkan bahwa perpustakaan nasional berada di domain pemerintah pusat, sementara perpustakaan umum mencakup tingkatan dari provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, hingga desa.

“Dari lima jenis perpustakaan itu, yang menjadi konsen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota adalah perpustakaan umum. Namun, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru sembilan yang telah membentuk Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melalui peraturan daerah,” tambah Taufik. (adv/dpkkaltim)