BONTANG – Meski sudah resmi berdiri sejak Juni 2025 lalu, Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Bontang hingga kini belum bisa beroperasi penuh. Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang, Asdar Ibrahim.
Menurutnya, keterlambatan itu disebabkan karena petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat belum juga terbit. Tanpa adanya juknis tersebut, pencairan dana pinjaman untuk KKMP otomatis tidak bisa dilakukan.
“Dalam juknis diatur semuanya, mulai dari plafon pinjaman, syarat pengajuan, mekanisme pengembalian, hingga ketentuan bunga. Jadi sebelum itu turun, kami tidak bisa bergerak,” ungkap Asdar.
KKMP sendiri sebenarnya memiliki peluang besar untuk mengakses modal usaha. Skema pinjaman dapat diajukan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BTN, dengan syarat pengurus koperasi membuat proposal rencana bisnis. Selain itu, opsi kerja sama dengan Bank Kaltimtara maupun bank lokal juga sudah mulai dipersiapkan, bahkan draft nota kesepahaman (MoU) telah tersedia.
Asdar menambahkan, keterlibatan bank daerah diharapkan bisa mengurangi ketergantungan pengurus KKMP pada bank nasional. Ia optimistis, begitu juknis resmi turun, koperasi ini dapat segera berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Sebagai catatan, Bontang merupakan daerah pertama di Indonesia yang telah menuntaskan 100 persen legalitas badan hukum Koperasi Merah Putih. Keberadaan KKMP pun mendapat dukungan luas, mulai dari Ikatan Notaris Indonesia Cabang Bontang, perbankan, hingga perusahaan swasta. (*)