Korwil IV KPK Ruspian memberikan apresiasi atas kesiapan Pemkab Kutai Timur dalam giat kunjungan dan sosialisasi pencegahan KKN yang telah digelar sejak Selasa (14/11/2023) lalu.
“Koordinasi supervisi program pemberantasan korupsi, konteksnya ialah pencegahan. Sehingga harus mampu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah secara optimal,” terangnya dalam Penyampaian Hasil Pelaksanaan Kegiatan Koordinasi Supervisi Program Pemberantasan Korupsi, Kamis (16/11/2023).
Berbicara tata kelola pemerintahan dirinya meyakini, rekan-rekan di Pemkab Kutim mampu menjalankan dengan baik. Sementara pihaknya hanya memandang dari perihal anti korupsinya, mencegah agar jangan sampai terjebak.
“Terdapat delapan plus fokus area koordinasi, pertama perencanaan dan penganggaran APBD, kedua pengadaan barang dan jasa, ketiga perizinan, keempat penguatan APIP, kelima manajemen ASN. Selanjutnya terkait optimalisasi pendapatan daerah, keuangan desa, manajemen aset daerah, dan terakhir yakni plusnya ialah tematik,” terang Korwil) IV KPK Ruspian.
Apa yang disampaikan oleh pihak KPK pada pemerintah kabupaten, menurut Bupati Kutim Ardiansyah merupakan komitmen Bupati beserta jajaran di bawahnya. Bahwa dalam rentang waktu tahun 2023 ini, pihaknya siap untuk memperbaiki, menindaklanjuti, mengevaluasi, hingga tuntas bersama-sama pegawai negeri sipil dalam rangka kerja tim.
“Dan memang dipuncaknya, Bupati sebagai penentu kebijakan. Bahkan itu saya sampaikan dimana-mana dalam tiap pertemuan, bahwa Bupati paling bertanggungjawab. Maksudnya saya menyampaikan itu, karena yang menjalankan program adalah perangkat daerah. Maka jangan sampai lupa dengan tanggungjawabnya. Itulah jangan heran, jika ada yang saya panggil untuk diingatkan,” ungkap Bupati.
Dengan maksud agar yang melaksanakan kegiatan jangan sampai terjebak hal-hal tak diinginkan, berkaitan dengan hukum. Sehingga prosedur harus dijalankan dengan baik, sesuai dengan kaidah-kaidah yang berlaku. (adv)