KPK Sebut Sumber Harta Tak Jelas Bisa Berujung Pidana

Gedung KPK

Rimbanusa.id – Sepanjang 2022, KPK telah memeriksa 195 LHKPN dan 185 LHKPN pada 2021. Pemeriksaan dilakukan baik untuk pencegahan korupsi maupun penegakan hukum pidana.

“Dalam konteks pencegahan korupsi, harapannya, adanya kewajiban lapor tersebut untuk menimbulkan rasa takut dan enggan untuk melakukan korupsi,” tutur Ghufron.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, harta kekayaan pejabat negara yang tidak bisa dibuktikan asal usulnya bisa menjadi dasar penegakan hukum pidana.

Ghufron mengatakan, dalam pemeriksaan kekayaan pejabat yang tidak wajar, KPK menganalisis dan mengonfirmasi sumber harta mereka.

Penegakan hukum pidana oleh KPK selanjutnya bisa dilakukan jika memang perkara tersebut masuk dalam wewenang lembaga antirasuah.

“Jika tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan dapat dijadikan dasar untuk penegakan hukum baik oleh KPK jika merupakan wilayah kewenangan KPK,” kata Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).

Kemungkinan lainnya, kata Ghufron, KPK mengoordinasikan harta kekayaan tidak wajar tersebut kepada instansi terkait untuk ditindaklanjuti.

Ghufron menuturkan, laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo telah dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“KPK juga telah menindaklanjuti dan mengoordinasikannya (kekayaan tak wajar Rafael) kepada Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kemenkeu sejak 2020,” ujar Ghufron.
Akademisi Universitas Jember tersebut menjelaskan, inti pelaporan harta kekayaan pejabat melalui LHKPN adalah untuk menilai apakah harta mereka wajar atau tidak.
Kekayaan mereka akan dinilai berdasarkan pendapatan yang sah. Karena itu, KPK pasti melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap laporan LHKPN.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, pihaknya telah memerintahkan Direktur LHKPN Isnaini untuk mengklarifikasi kekayaan Rafael.

Anak Rafael, Mario, diketahui kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial. Kekayaan Rafael yang tercatat di LHKPN juga mencapai Rp 56,1 miliar, dinilai tidak cocok dengan profilnya.

“Kita sudah meminta Direktur LHKPN Pak Isnaini untuk melakukan klarifikasi dan menyusun rencana pemeriksaan terhadap pelaporan LHKPN yang bersangkutan,” kata Nawawi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/2/2023).

“Tidak sekadar memanggil tapi jika perlu didatangi,” ujar Nawawi.

Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus transaksi ganjil Rafael. Ia diduga menggunakan nominee atau orang lain untuk membuka rekening dan melakukan transaksi.

PPATK telah mengirimkan hasil analisis transaksi mencurigakan Rafael ke KPK sejak 2012.

“Signifikan tidak sesuai profil yang bersangkutan dan menggunakan pihak-pihak yang patut diduga sebagai nominee atau perantaranya,” kata Ivan.

Terpisah, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri juga mengatakan, KPK telah melakukan analisis Laporan Hasil Analisis (LHA) mengenai transaksi mencurigakan Rafael.

Hasil pemeriksaan KPK kemudian diserahkan ke Inspektorat Bidang Investigasi (IBI) Kementerian Keuangan.

“Tentu untuk tindak lanjut analisis LHKPN oleh KPK. Jadi ini kan ranahnya masih dalam proses pemeriksaan administratif di LHKPN KPK ya,” kata Ali. (Sumber: kompas.com/syakirun Ni’am)

Editor: Ahmad Fuad Ghazali